Oleh Kurnianto Rindang
Ketapang – Bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang (Dinas PDMPD) Kabupaten Ketapang, Masyarakat Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Paoh Concong Kecamatan Simpang Hulu menyerahkan dokumen usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Ketapang Mansen, SH.,MH. Senin, 9 September 2024.
Sebelumnya telah diadakan pertemuan dalam Menyusun dokumen usulan MHA final pada Senin 2 September 2024, Bertempat di Balai pertemuan Desa Paoh Concong.
“Pada pertemuan tersebut didampingi langsung oleh PW AMAN Kalimantan Barat dan BRWA Kalimantan Barat, ucap Gunggang.
Dokumen usulan tersebut diserahkan oleh perwakilan Masyarakat Adat Dayak Simpakng diantaranya, Pateh Desa Paoh Concong Gunggang Rambai, Budin Purnomo Sidi Panitia Lokal, Heronimus Situn Mantan Kepala Desa Paoh Concong, Amos Salimin Kepala Sekolah SDN 06 Paoh Concong.
Setelah menyerahkan dokumen usulan. Masyarakat adat Dayak simpakng banua sajatn berharap dapat segera ditindak lanjuti oleh panitia PPMHA Kabupaten Ketapang, serta membuat pertemuan untuk seluruh panitia termaksud OPD yang masuk dalam panitia untuk membahas terkait hal ini.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat