Bertempat di kantor Bupati Landak Masyarakat Adat Dayak Ba Aje kampung Mandor Kiru Binua Sengkunang Desa Mandor Kiru Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak yang di wakili oleh Pasirah (Ketua Adat Kampung), Kepala Dusun Mandor Kiru, dan Kades Mandor Kiru, di dampingi oleh PW AMAN Kalimantan Barat, PD AMAN Kabupaten Landak dan Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat mendampingi komunitas Masyarakat Adat bertemu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak (Bapak, Vinsiensius, S,Sos., MMA) yang sekaligus Ketua Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak.
Pertemuan sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024 di Kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang disambut baik oleh JF. Pengawas Lingkungan Hidup DLH oleh Ibu. Elia Susanti, S.E. dalam pertemuan tersebut Masyarakat Adat Dayak Be Aje’ kampung Mandor Kiru menyerahkan dokumen usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hal ini karena Dinas Lingkungan Hidup sebagai Sekretaris Panitia PPMHA sesuai dengan SK Panitia nomor 660.1/292/HK-2018.
Setelah pertemuan dikantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, selanjutnya Pasirah (Ketua Adat Kampung), Kepala Dusun Mandor Kiru, dan Kapala Desa Mandor Kiru, di dampingi Oleh AMAN Kalimantan Barat, Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat, AMAN Landak bertemu dengan Setda Landak. Pertemuan ini untuk update terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Landak.
Berdasarkan Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bahwa Kabupaten Landak sudah adat 3 Surat Keputusan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat diantaranya yaitu, MA Kanayatn Binua Lumut Ilir di Menjalin, MA Kanayatn Binua Laman Garoh di Sengah Temila dan di MA Kanayatn Binua Kaca’ Tangah di Menjalin dengan total wilayah adat 7.700 Ha.
Ketua PD AMAN Landak (Bpk. Erwin) menyampaikan bahwa saat ini sudah ada dua komunitas Masyarakat Adat yang didampingi Oleh AMAN yang telah menyampaikan dokumen usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Pemda Landak salah satunya Masyarakat Adat Dayak Ba Aje kampung Mandor Kiru Binua Sengkuang Desa Mandor Kiru Kecamatan Jelimpo dan Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kampung Agak Binua Samih II Desa Agak Kecamatan Sebangki sudah menyerahkan dokumen usulan di Pemda Landak.
Setelah mendapatkan update dari AMAN Landak, Bapak, Vinsensius S,Sos., MMA selaku Sekda Landak yang sekaligus Ketua Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak menyampaikan bahwa Dokumen usulan yang sudah masuk kepada Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera ditindak lanjuti oleh panitia PPMHA serta membuat pertemuan terkhusus untuk seluruh panitia termaksud OPD yang masuk dalam panitia untuk membahas terkait hal ini dokumen yang telah masuk sebagai usulan dari komunitas Masyarakat adat.
AMAN Kalimantan Barat yang dihadir langsung oleh Tono selaku PJ Ketua AMAN Kalimantan Barat, juga menyampaikan bahwa Kabupaten Landak segera melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang telah di usulkan oleh komunitas Masyarakat Adat agar dapat mempercepat proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat adat, sesuai mandat Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017. Bahwa Masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah untuk mengakui mereka sebagai subjek hukum, di Kabupaten Landak sendiri dengan adanya 3 SK pengakuan dan perlindungan MHA yang sudah ditetapkan menjadi contoh bahwa Pemerintah Landak memberikan perlindungan secara hukum kepada Masyarakat adat dan wilayah adatnya, dengan adanya pertemuan kali ini harapan kedepan Kabupaten Landak dapat memberikan lebih banyak pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat adat.
Penulis : Febrianus Kori ( Jurnalis AMAN Kalimantan Barat )
#masyarakatadat #ruumasyarakatadat #amankalbar