MASYARAKAT ADAT DAYAK IBAN SEMUNYING JAYA AKAN MENGGUGAT PT. LEDO LESTARI DI PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG

Bengkayang – Semenjak tahun 2004 lalu, atau sudah 19 tahun lamanya perjuangan Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya di Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, telah berupaya melakukan perlawanan terhadap PT. Ledo Lestari yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit. Perjuangan yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya, karena Komunitas tersebut ingin mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah dirampas oleh PT. Ledo Lestari secara sepihak atau tanpa ada persetujuan dari Masyarakat Adat dan membuat mereka semakin terpinggirkan ditanah leluhurnya sendiri. Dampak atas kehadiran PT. Ledo Lestari secara nyata dirasakan telah merusak tatanan kehidupan sosial, karena selain membuat mereka kehilangan tanah leluhur atau wilayah adat yang merupakan wilayah kelola dan sumber penghidupan, namun perlawanan yang dilakukan juga telah membuat beberapa orang pejuang Masyarakat Adat yang dahulu pernah menjadi korban kriminalisasi dari proses penegakkan hukum yang buruk yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum Polres Bengkayang.
Menyadari bahwa masih adanya peluang hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka atas wilayah adat yang selama ini dikuasai atau diduki oleh PT. Ledo Lestari yang telah merampas hak-hak tenurial Masyarakat Adat serta mengancam keberlanjutan masa depan generasi selanjutnya. Pada hari Kamis (07/09/2023), bertempat di Balai Desa Semunying Jaya, Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya yang terdiri dari kaum Perempuan, Anak muda, orang tua, Tokoh adat dan Pemerintah Desa Semunying Jaya, melakukan pertemuan atau konsolidasi advokasi untuk menyusun langkah-langkah hukum yaitu untuk segera melakukan Gugatan secara perdata kepada PT. Ledo Lestari serta beberapa pihak lainnya yang dianggap telah berkontribusi membuat Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya kehilangan tanah leluhurnya. Identifikasi berbagai tantangan, kelemahan serta kendala dalam proses Gugatan juga tidak luput dari pembahasan, namun semuanya telah menjadi catatan penting dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan perbaiki, sehingga Gugatan yang nanti dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.
Dalam pertemuan tersebut, difasilitasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Aadat Nusantara Bengkayang (PD AMAN Bengkayang) serta melibatkan lembaga jaringan, yaitu diantaranya Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Kalimantan dan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (PW AMAN Kalbar). Banyak hal telah dihasilkan dalam konsolidasi advokasi tersebut, dan itu semua adalah dalam upaya untuk memastikan bahwa kerja-kerja kolaboratif untuk mendapatkan kembali wilayah adat milik Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya dapat segera dilakukan dan harapannya kondisi kehidupan mereka dapat kembali pulih seperti dahulu yaitu berdaulat atas tanah leluhurnya, sehingga entitas keberadaan Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya akan terlindungi.

#MASYARAKATADAT #RUUMASYARAKATADAT #AMANKALBAR

Penulis : Bobpi Kaliyono, S.H / Biro OKK & Advokasi PW AMAN Kalbar

Editor : Febrianus Kori ( Jurnalis AMAN Kalimantan Barat)

Masyarakat Adat Kabupaten Bengkayang Seruduk Kantor DPRD Bengkayang

Sumber foto : Dama Saputra Supin (KETUA PW BPAN KALBAR)

Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama DPRD Kabupaten Bengkayang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang. Secara umum, bahwa di Provinsi Kalimantan Barat sudah terdapat 8 Perda di 8 Kabupaten diantaranya Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Bengkayang. Dari 8 Perda yang sudah ada, hingga sejauh ini hanya 7 Kabupaten yang sudah mengeluarkan SK Bupati Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. meskipun perda telah ditetapkan, hingga sejauh ini belum ada satupun secara legal formal yaitu SK Bupati Bengkayang yang menetapkan Pengakuan keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Bengkayang, yang artinya Pemerintahan Kabupaten Bengkayang tidak melaksanakan mandat Perda tersebut maupun mandat pasal 18B Ayat (2) UUD Tahun 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dengan adanya Perda nomor 4 Tahun 2019, beberapa komunitas Masyarakat Adat telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang (Bupati) untuk mendapatkan SK dari Bupati Kabupaten Bengkayang. Komunitas Masyarakat Adat yang telah mengajukan dokumen usulan permohonan Pengakuan diantaranya Masyarakat Adat Semunying Jaya, Dawar, Sebalos, Tumiang dan Pasti Jaya. Permohonan tersebut telah diajukan pada November tahun 2022 lalu, namun sampai saat ini belum ada respon dari Bupati Bengkayang untuk menindaklanjuti dokumen usulan tersebut. Menyikapi proses untuk mendorong percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Bengkayang, maka pada tanggal 31 Agustus 2023, Masyarakat Adat di Kabupaten Bengkayang yang di damping Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkayang (PD AMAN Bengkayang), Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat (BRWA Kalbar), Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (PW AMAN Kalbar) dan Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat (PW BPAN Kalbar) melakukan audiensi bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang yang disambut langsung oleh wakil ketua DRPD Bapak Esidorus,SP dan ketua komisi I Badarudin, SH.

Audiensi tersebut dilakukan karena kekecewaan Masyarakat Adat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, dimana Masyarakat Adat sudah berkali-kali melayangkan surat meminta untuk audiensi bersama Bupati Bengkayang selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang namun tidak pernah di tanggapi dan Audiensi yang dilakukan Masyarakat Adat kepada DPRD Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD sebagai fungsi pengawasan di Kabupaten Bengkayang. Dalam Audiensi tersebut Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan Masyarakat Adat kepada DPRD Bengkayang untuk disampaikan kepada Bupati Bengkayang dan OPD terkait selaku implementor dari Perda tersebut antara lain;

  1. Meminta DPRD untuk melakukan tugasnya yang dimana sebagai fungsi pengawasan untuk meninjau sejauhmana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang.
  2. Meminta Bupati untuk mengeluarkan SK Panitia Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang.
  3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk memproses 5 komunitas yang telah menyampikan pengajuan permohonan kepada Bupati Kabupaten Bengkayang.
  4. Meminta pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menijau kembali perijinan yang telah mencaplok dan merampas Hak Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Bengkayang.

Esidorus selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Masyarakat Adat yang telah menyampaikan aspirasinya dan DPRD berkomitmen untuk segera memanggil Bupati dan OPD terkait untuk membahas tuntutan yang disampaikan Masyarakat Adat Kabupaten Bengkayang.

#masyarakatadat #ruumasyarakatadat #amankalbar

Penulis : Dama Saputra Supin

Editor : Febrianus Kori