Perempuan Adat di Lima Kampung Bergerak dan Bersepakat untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat

 

Saat ini Perempuan Adat di Lima Kampung di Desa Sekendal Kabupaten Landak Kalimantan Barat bersepakat untuk melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat hal ini dilakukan sebagai bentuk menjaga wilayah adat dan tradisi yang sudah berlangsung ratusan tahun lalu, Pengakuan dan perlindungan ini adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat adat maka perlu melakukan kerja-kerja bersama.

Kampung Sekendal, Kampung Limpo, Kampung Bareh, Kampung Kelepuk dan Kampung Antajam saat ini sedang mempersiapkan Pengakuan dan perlindungan seperti melakukan Pemetaan Partisipatif dan Pengalian data sosial, ini menjadi unik dan hebat karena Peran Perempuan Adat di sini yang menjadi Pelopor, Pengerak dalam Pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di lima kampung ini.

Ibu Wadah Adalah salah satu Perempuan Adat yang tinggal di Kampung Limpo dalam keseharian yang menjadi seorang guru di sekolah Dasar dan juga menjadi Anggota Badan Permusyawarah Desa Sekedal serta ketua kelompok Ibu-ibu di Kampung Limpo, memiliki semangat dan bisa dikatakan sebagai pejuang Masyarakat Adat kampung Limpo ditengah kesibukan beliau masih memikirkan bagaimana kampung Limpo dalam mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan dengan mengerakan masyarakat adat di Kampung Limpo untuk melakukan pemetaan  wilayah adat dan pengalian data sosial spasial.

Saat ini Kabupaten Landak telah mendapatkan 3 SK MHA (Surat Keputusan Masyarakat Hukum Adat) dengan luasan wilayah adat 7.700 Ha. Harapanya Kampung Limpo dan Antajam dll menyusul untuk mendapatkan SK MHA tentu dengan menyelesaikan beberapa tahapan menuju pengakuan dan Perlindungan seperti kelengkapan Administrasi Dokumen Data sosial dan spasial dan Peta wilayah adat.

Sebagai tindaklanjut dan mempersiapkan setelah mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan Maka Perempuan Adat di Kampung Antajam, Bareh, Sekendal dan Kelepuk serta Engkitip mereka telah memikirkan bagaimana kedepan ketika sudah mendapatkan pengakuan dan perlindungan mereka yang akan berdaulat atas tanahnya dan mengelola sesuai kearifan lokal yang adat. Pendampingan yang di lakukan oleh PW AMAN KLABAR (Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat). Mereka telah mendapatkan pelatihan-pelatihan hingga praktek tentang mengelola Padi, Jagung, Kacang dan sayuran dll, hingga baru-baru ini telah dilaksanakan Sosialisasi Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) ini akan menjadi strategi untuk masyarakat adat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada ketika telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan oleh Pemerintah.

Hal yang sama juga disampaikan Oleh Tono selaku (Ketua PJS PW AMAN Kalimantan Barat), Bahwa semua pihak berhak untuk menjaga wilayah adatnya sebagai bentuk rasa memiliki wilayah adatnya dan kami sangat mengapresiasi Perempuan Adat di Lima Kampung yang ada di Desa Sekendal yaitu Kampung Sekendal, Limpo, Antajam, Bareh dan Kelepuk. karena mereka menjadi pengerak Masyarakat di Kampung-kampung untuk bergerak dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

#amankalbar #masyarakatadat #ruumasyarakatadat

 

Sumber : PW AMAN KALBAR

Penulis : Febrianus Kori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *