Siang itu, tanggal 23 Februari 2020, Idris alias Ujang (penulis) bersama dengan Suparjo dan Mimik alias Yoga berangkat dari Rumah Aman Bengsibas, menuju Dusun Dawar, Desa Pisak, Kecamatan Tujuh. Kami tiba pukul 18.00 WIB dan langsung menuju rumah Bapak Lussin Habimael yang kesehariannya di kenal sebagai Kepala Dusun Dawar. Setibanya di tujuan, kami disambut baik oleh keluarga pak Kadus dan langsung disuguhi durian Lokal khas Dusun Dawar. Kami juga merasa bahagia atas sambutan baik dan berterimakasih banyak bisa bercengkrama, berbincang tentang persiapan rencana pemetaan partisipatif besok pada hari senin tanggal 24 sampai 30 februari 2020.
Keesokan harinya, kami mempersiapkan hal teknis yang kami butuhkan, salah satunya memperlajari bagaimana mengoperasikan atau menggunakan alat GPS yang akan digunakan sebagai petunjuk arah saat melakukan pemetaan. Kami dibantu langsung oleh Kordinator Komunitas Pecinta Alam, Batias yang memperkirakan jika pemetaan lingkar luar ( Poligon ) di Dusun Dawar ini akan memakan waktu kurang lebih satu minggu.
Adapun hal-hal lain yang dijelaskan dalam persiapan pemetaan adalah meninisiasi batas-batas wilayah, pembentukka tim penggunaan GPS dan membentuk tim penunjuk arah. Ketiga hal itu sangat penting sebagai langkah dasar dalam persiapan pemetaan. Adapun sebagai pendukung lainya adalah, tim pembawa logistik, juru rintis dan simpatisan komunitas serta persiapan fisik dan mental seluruh tim. Kami juga dituntut untuk bekerjasama dan berkomitmen untuk menjalankan tugas ini hingga selasai.
Meskipun medan yang harus dilalui sulit dan tahap-tahap pengerjaan yang rumit, kami sadar bahwa wilayah adat yang sudah teregistrasi dan terwujud dengan peta wilayah dapat membantu masyarakat adat secara administrasif, terutama untuk mengetahui batas wilayah dan hak-hak kelola mereka. Sehingga Masyarakat Adat dapat meminimaliasir konflik yang kerap terjadi, seperti perebutan bahkan perampasam wilayah adat.
Kenyataan pahit yang selama ini dialami oleh masyarakat Binua Sara, sebuah komunitas yang berada di wilayah Cagar Alam Dusun Dawar, Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang yang dihuni oleh sub suku Dayak Bekati. Masyarakat merasa kesulitan dan sering mendapatkan intimidasi bahkan diskriminasi saat melakukan aktivitas memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka. Selain itu, ada sebagian wilayah kelola masyarakat adat yang berada di wilayah Kelola Cagar Alam sehingga masyarakat adat Dawar perlu melakukan pemetaan wilayah untuk mempertegas batas kelola hak-hak mereka.
”Kalo bukan warga Dawar, siapa lagi?” Ungkap Markos, tokoh agama Dusun Dawar yang menyambut baik pemetaan partisipatif masyarakat adat Binua Sara dan merasa sangat terbantu dengan kedatangan Aman Bengsibas yang bersedia memfasilitasi pemetaan wilayah. Masyarakat berharap jiia hal ini dapat menjadi langkah awal dalam hal membagun Dusun Dawar dan mensejahterakan masyarakat adat Dusun Dawar.