Mengacu pada Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial beserta peraturan turunannya, undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunanya dan peraturan Kepala Badan Informasi Geopasial No. 3 Tahun 2016 tentang spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa menguraikan pentingnya peta sebuah wilayah. Informasi peta wilayah yang sudah diolah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Berdasarkan undang-undang No. 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak Tradisional yang diakaui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga penegasan dan penetapan batas wilayah sebuah desa harus menjadi prioritas pemerintah.

Mengingat pentingnya hal tersebut, maka AMAN bekerjasama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengadakan Sosialisasi Rencana Pemetaan Partisipatif Masyarakat adat di beberapa wilayah adat, salah satunya Binua Palayo, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan hutan Adat Jalo, Desa Bana, Desa Sekaruh, Desa Tubajur, Desa Teriak dan Desa Temia Sio pada 20 Februari 2020.
Soaialisasi dibuka dengan sidang yang dipimpin langsung oleh Camat Teriak, Busmet, di aula rapat kantor Kecamatan Teriak. Dalam sambutannya, Busmet mengatakan bahwa penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sementara itu, dari 18 desa di kecamatan Teriak, baru 2 desa yang menyerahkan profilnya, yang artinya masih ada 16 desa yang belum memiliki profil.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara akan membantu masyarakat di 5 Desa untuk melakukan penyusunan profil desa dan pemetaan wilayah yang dilaksanakan secara partisipatif. Rumitnya proses tersebut sangat membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh masyarakat adat, terutama masyarakat di 5 desa tersebut.
Kepala Benua Palayo, Yustinus Atoi, juga menegaskan bahwa hampir seluruh desa di Kecamatan Teriak tidak memiliki peta wilayah serta profil desanya, maka dengan adanya peta dan profil desa akan menjadi salah satu dokumen pendukung baik secara administratif yang berfungsi sebagai acuan dalam menentukan pembagunan di sebuah wilayah atau desa.
Badan Pengurus Harian Aman Bengkayang, Singkawang dan Sambas (Bengsibas) juga berterimakasih atas kerjasama dari masyarakat Desa Bana, Desa Sekaruh, Desa Tari dan Desa Temia Sio yang bersedia fan mendukung dilakukan pemetaan wilayah secara partisipatif di desa mereka, khususnya yang berbatasan langsung dengan hutan Adat Jalo yang ada di kecamatan Teriak.