Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT Mayawana Persada (PT MP) menilai pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.

Editor oleh : Febrianus Kori ( Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara )

Pada Senin (15/12/2025), Fendy memenuhi pemanggilan pertamanya sebagai tersangka di Polres Ketapang. Ia hadir sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi 5 orang Penasihat Hukum serta sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya TBBR, AGRA Kalbar, Lingkar Borneo, AMAN Kalbar, LBH Pontianak, LBH Kalbar, dan Walhi Kalbar. Massa pendukung turut berkumpul di halaman Polres Ketapang untuk memberikan solidaritas.

Koalisi menyebut pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polda Kalbar dan Polres Ketapang pada 9 Desember 2025 lalu. Menurut mereka, penetapan status tersangka terhadap Fendy sarat dengan pelanggaran prosedur hukum, karena yang bersangkutan dan tim Penasihat Hukum mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik, namun tiba-tiba Fendy telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari perjuangan Fendy bersama masyarakat adat Dusun Lelayang dalam mempertahankan tanah, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat yang diduga dirampas oleh PT. Mayawana Persada (PT.MP). Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan PT. MP. Sanksi tersebut merupakan kelanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang disebut belum pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan.Koalisi menjelaskan, dalam proses pemenuhan sanksi adat, PT. MP mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi Fendy untuk membantu pengadaan atau pembelian peraga serta alat-alat adat yang tidak dapat dibeli langsung oleh perusahaan. Kesepakatan tersebut, menurut mereka, telah dituangkan dalam berita acara bersama. Namun, transfer uang itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan dengan tuduhan pemerasan disertai ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan, sehingga Fendy disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) Juncto Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Fendy bersama 5 orang Penasihat Hukum yaitu Bobpi Kaliyono, S.H, Rahmawati, S.H, Abdul Azis, S.H, Ihsan Mahdi, S.H dan Rupinus Junaidi, S.H serta didampingi Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang dan Mangku TBBR Kabupaten Ketapang, memasuki ruang pertemuan Polres Ketapang untuk melakukan koordinasi terbatas dan setelah koordinasi tersebut, kemudian Fendy diarahkan untuk masuk diruang Subdit 1 Tipidum Polres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan penyidik yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Sementara itu, massa pendukung tetap menunggu di luar area pemeriksaan.

Pada waktu yang bersamaan, aksi solidaritas juga digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar di Polda Kalbar. Pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Fendy memicu gelombang protes yang meluas secara nasional dari berbagai elemen masyarakat sipil. “Bebaskan Fendy dari semua tuduhan pidana yang tidak berdasar,” menjadi tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi solidaritas tersebut. Selain itu, koalisi juga mendesak PT. MP untuk menghentikan praktik bisnis di wilayah konsesinya yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut, serta kerusakan ekosistem hutan dan habitat berbagai satwa yang dilindungi.

Koalisi menuntut PT. MP bertanggung jawab memulihkan kerusakan ekologis yang terjadi, mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *