Oleh : Febrianus Kori ( Jurnalistik Masyarakat Adat Nusantara )
Kubu Raya, Di tengah dinamika sosial yang dihadapi oleh Masyarakat Adat, Aliansi Masyarakat adat Nusantara Kalimantan Barat telah mengelar Focus Group Discussion yang tema : Temu Para Pihak Dalam Rangka Persiapan Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Kubu Raya”, dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya. (Rabu, 05/11/2025) .

Acara ini mempertemukan berbagi Pihak seperti Anggota DPRD Kubu Raya, DPMD Kubu Raya, BAPPEDA Kubu Raya, KPH Kubu Raya, DLHK Provinsi Kalimantan Barat, DLH Kubu Raya, DISDIKBUD Kubu Raya, DISPORAPAR Kubu Raya, Bagian Hukum SETDA Kubu Raya, Akademisi Fakultas Hukum UNTAN, Tokoh Adat Melayu, Dayak, Bugis, Madura, Jawa, Tionghua, Flobamora dan CSO GIZ serta BRWA Kalimantan Barat.
Ketua PH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Bpk. Tono, menyampaikan bahwa Agenda ini merupakan awal sebuah rencana positif untuk dilakukan secara Kolaboratif di Kabupaten Kubu Raya, Mengingat bahwa Kubu Raya merupakan wilayah yang Masyarakat Adatnya sangat beragam/Majemuk.
Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kubu Raya merupakan payung Hukum yang dinantikan oleh berbagai Masyarakat adat yang saat ini masih menjalankan tradisi serta menjaga wilayah adatnya secara turun temurun.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kubu Raya, Dr. Arifin Noor Aziz, S.H.,M.H Menegaskan bahwa Peraturan Daerah ini menjadi solusi bagi Masyarakat adat di Kubu Raya dalam menjalankan kehidupan tradisional secara turun temurun.
Selaku Anggota DPRD Kubu Raya, kami akan mendukung agenda bersama ini sebagai bentuk penghormatan kepada Masyarakat adat yang secara sadar merekalah yang menjaga Lingkungan kita, Sosial dan Budaya. Dan PERDA ini merupakan kebijakan yang disusun dan dibuat untuk semua Etnis yang ada di Kubu Raya bukan untuk satu sub Suku.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kubu Raya, Ewinalgo, S.H, menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat baik sebagai bagian kebijakan perlindungan terhadap Masyarakat adat, mengingat bahwa saat ini banyak ditemui Masyarakat adat mengalami Diskriminasi dan perampasan wilayah adat oleh beberapa Perusahaan, serta penetapan Kawasan yang tidak diketahui oleh Masyarakat Adat secara langsung.
Selaku Anggota DPRD Kubu Raya, yang memang salah satunya membahas terkait adanya Peraturan Daerah di Kubu Raya, Maka mengingat hal tersebut kami akan berkoordinasi dan memperdalam terkait Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat untuk kami kawal bersama.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Bpk. Salfius Seko, S.H., M.H, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat ini menjadi kekuatan hukum bagi Masyarakat adat, mengingat bahwa Sumber Penghasilan Masyarakat adat berada di wilayah adat ( dalam Hutan )
Kami mendapati bahwa banyak terjadi Konflik dengan Perusahaan, Ketidakpastian Hukum bagi Masyarakat adat sehingga berdampak terhadap tradisi” yang tidak dilindungi dalam kebijakan yang ada.
DPMD Kubu Raya, Ibu. Nurul Huda Ummiyatun, S.IP,.M.AP, Menyampaikan bahwa Masyarakat adat di Kubu Raya memiliki karakterlistik yang khas dan perlu mendapatkan Perlindungan dan pendampingan, hal ini mengingat bahwa kekayaan tradisi secara turun-temurun tetap dilakukan oleh mereka saat ini.
Kami selaku pihak Pemerintah di DPMD Kubu Raya mendukung dengan ada rencana Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kubu Raya, dan kami bersedia jika didalam penyusunan untuk terlibat aktif dalam mengolah informasi yang di butuhkan.