Oleh : Febrianus Kori ( Aktivis AMAN Kalimantan Barat )
Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kampung Agak Ketimanggongan Binua Samih II, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak mengelar verifikasi dan validasi Perlindungan, Pengakuan, dan Penguatan Masyarakat Adat (MA) Dayak kanayatn, di kantor Desa Agak 27 Mei 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten landak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, KPH ( Kelompok Pengelola Hutan) Kabupaten Landak, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak Pemerintahan Kecamatan Sebangki, Kepala Desa Agak, Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat ( AMAN Kalimantan Barat ), Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat ( BRWA), PD AMAN Landak, Timanggong Samih II. Pengurus Adat kampung Agak, Panitia Masyarakat Adat Kampung agak, komunitas lokal, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Kegiatan ini diawali dengan Ritual Adat Penyambutan yang disiapkan oleh Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kampung Agak, Binua Samih II merupakan tanda akan dimulainya sesuatu acara Gawai, Ritual Adat ini dipimpin oleh Pengurus Adat atau tetua adat. Ritual adat ini dilengkapi dengan perlengkapan adat seperti Ayam kampung, Sirih Sekapur, beras dll.
Elia Susanti ( Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak ) Menyampaikan bahwa Verifikasi faktual masyarakat adat Dayak Kanayatn kampung Agak Binua Samih II ini merupakan proses pemeriksaan dokumen yang di serahkan kepada panitia PPMHA Kabupaten Landak yang di bentuk pada tahun 2017 dengan adanya Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak. Hal ini memastikan bahwa kebenaran mengenai keberadaan dan karakteristik sebuah kesatuan masyarakat adat secara langsung di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kesatuan tersebut memenuhi kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat, termasuk aspek sejarah, wilayah, norma adat, kelembagaan adat, dan hak-hak adat.
Tono ( Ketua PHW AMAN Kalimantan Barat ) menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 3 Komunitas Masyarakat Adat yang telah di tetapkan oleh Pemerintahan Daerah Landak, dan ada 2 Hutan Adat yang di tetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Maka dengan hal tersebut harapannya Komunitas Masyarakat Adat Dayak Kanayatn kampung Agak Ketimanggongan Binua Samih II ditetapkan untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat di Kabupaten Landak sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
Miswar ( Kepala Desa Agak ) Menyampaikan bahwa selaku Pemerintahan Desa yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat Adat dan juga mengatur administrasi terkait wilayah adat sangat mendukung proses untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Dayak Kanayatn di kampung Agak Ketemunggunga Binua Samih II. Di ketahui bahwa Desa Agak memiliki pembagian 7 wilayah/Dusun. Agak sendiri salah satu dusun atau kampung yang memiliki luas wilayah 978.038 hektar yang dihuni oleh sekitar 171 Kepala keluarga, Laki-laki 312 dan Perempuan 278 berdasarkan data tahun 2024 dengan rata-rata pekerjaan sebagai petani dan pekebunan.
Mahadi ( Timanggong/Masyarakat Adat Dayak Kanayatn kampung Agak Binua Samih II ) Menyampaikan terkait harapan perlindungan bagi Masyarakat Adat Dayak Kanayatn kampung Agak Binua Samih II dan sangat senang dalam mengikuti proses Verifikasi dan Validasi yang dilakukan bersama pemerintahan daerah karena Masyarakat Adat kampong Agak telah cukup lama menanti Verifikasi atas usulan dokumen Pengakuan dan Perlindungan, yang sudah disampaikan sebelumnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak sebagai leading sektor panitia PPMHA di Kabupaten Landak. Harapannya, dari hasil Verifikasi teknis yang dilakukan dapat segera ditindaklanjuti dengan ditetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Landak kepada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kampong Agak Binua Samih II