Oleh : Febrianus Kori  ( Infokom AMAN Kalimantan Barat )

Paoh Concong, Pemerintah Daerah Ketapang yang di wakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melakukan verifikasi faktual lapangan terkait dokumen usulan pengajuan masyarakat adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Paoh Concong Kecamatan Simpang Hulu di Gedung Serbaguna Kek Lipor, Senin, 07 Oktober 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Dinas PMPD Kabupaten Ketapang Mansen SH., MH, Camat Simpang Hulu Yuliana Kislin, S.,Sos., M.A.P Plt Sekretaris Camat Simpang Dua, Pengurus wilayah AMAN Kalimantan Barat, BRWA Region Kalbar, seluruh kepala Desa berbatasan, DAD Simpang Hulu, pengurus adat Banua Sajatn dan seluruh masyarakat adat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa Kabupaten Ketapang sedang melakukan verifikasi benda-benda adat. Dokumentasi Oleh Febrianus Kori

Mansen SH., MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang dalam sambuatan menyampaikan saat ini ada 3 wilayah adat yang sudah mendapatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yakni masyarakat adat Kendawangan kampung Silit Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, masyarakat adat simpakng Banua Sajatn Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu. Dan akan menyusul masyarakat adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa PoeH Concong Kecamatan Simpang Hulu, masyarakat adat Dayak Simpakng Desa Mekar Raya, Kecamatan Simpang Dua.

Dan harapan kami selaku pemerintahan Daerah Ketapang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa juga perkuat sinergitas antara masyarakat adat, Lembaga adat dan lembaga pendamping terkhusus saya sampaikan terimakasih kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, BRWA telah mendampingi masyarakat adat dalam penyusunan dokumen hingga pada tahap verifikasi faktual lapangan saat ini. Dan kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat mengingatkan bahwa Perda ini berlaku bagi seluruh masyarakat adat yang dibuktikan memiliki wilayah adat, hukum adat, struktur lembaga adat, harta kekayaan benda-benda adat dll jadi aturan tidak hanya berlaku untuk salah satu suku namun untuk semua.

Yuliana Kislin, S.,Sos., Camat Simpang Hulu dalam sambutanya mengatakan bahwa pengakuan dan perlindungan penting untuk diberikan oleh Pemerintah Dearah Ketapang dan terntu berkerjasama dengan seluruh elemen lembaga, Pemerintahan Desa dan Masyarakat Adat. Terkhusus di Kecamatan Simpang Hulu saying mendorong agar Pemerintahan Desa yang ada dan belum mengajukan Pengakuan dan Perlidnungan masyarakat adat bagi pendekatan kampung maupun Desa untuk segera melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan di Desa Paoh Cocong ini.

Kepala Dinas PMPD Kab Ketapang melakukan foto bersama dengan tamu undangan dan Masyarakat adat

Budin P.S Ketua Panitia Masyarakat Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn menyampaikan dalam laporannya proses Verifikasi Faktual Lapangan ini merupakan pembuktikan masyarakat adat kepada negara bahwa Dayak Simpakng Banua Sajatn memiliki Wilayah Adat, Hukum Adat, Struktur Lembaga Adat, Benda-benda adat, tempat ritual/berdoa, tradisi budaya ( menari, music, bernyanyi) dan hari ini kita akan melihatkan hal tersebut kepada seluruh tamu undangan dan menjadi rujukan penilaian atas pengajuan proposal usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat  adat di Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil pemetaan panitia dan masyarakat bahwa luasan wilayah adat mencapai 8.838 Ha yang terbagi dalam beberapa kampung seperti Lalang, Serua, Baram, Selirang dan Kek Lipor dan Enam Dusun yakni Dusun Tola, Dusun Serua, Dusun Baram, Dusun Selirang, Dusun Kek Lipor. Dengan luasan wilayah adat tersebut saat ini Penduduk di masyarakat adat Simpakng Banua Sajatn Desa Paoh Concong berjumlah 1629 Jiwa yang terdiri dari 776 Jiwa Perempuan dan 862 Jiwa Laki-laki, mata pencarian masyarakat disini rata-rata bertani dengan menanam Padi, Jagung, Ubi, Keladi dan berkerja swasata lainya.

Maka dengan ini kami berharap akan ini menjadi perhatian kita semua terkhusus Pemerintah Daerah Ketapang dalam hal Ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa agar setalah ini wilayah adat Dayak Simpakng Banua Sajatn segera untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam halnya Pengakuan dan Perlindungan sebagai Masyarakat adat yang sampai saat ini masih menjalankan tradisi budaya yang di titipkan oleh orang tua sebelumnya.

Lorensius Tatang Kepala Biro UKP3 dan Ekosop AMAN Kalimantan Barat dan sekaligus mewakili Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA menyampaikan bahwa berharap setelah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Dearah Ketapang, Masyarakat adat Dayak Simpakng Banua Sajatn harus menata tata Kelola wilayah adat, menjaga tempat-tempat bersejarah/ identitas Masyarakat adat seperti tempat ritual/berdoa, benda-benda adat dan tradisi menari, music dan permainan tradisional serta sekolah adat.

Dan penting menjaga tanah jangan mudah dijual kepada orang luar, karna hal tersebut yang menghancurkan Masyarakat adat secara perlahan, dan terbukti dibeberpa daerah banyak konflik terjadi karena perebutan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *