Oleh Kurnianto Rindang

Ketapang, 2 Oktober 2024 – Masyarakat Adat Dayak Simpang Banua Tuda di Desa Semandang Kanan menggelar penyusunan dokumen usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Rumah Kepala Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Rapat Panitia Lokal PPMHA yang berlangsung di Dusun Bungkang pada Bulan Juli 2024 dan tindak lanjut pemetaan partisipatif yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebanyak 40 undangan hadir dalam acara ini, termasuk perwakilan AMAN Kalbar, PD AMAN Ketapang Utara, Tropenbos Indonesia yang memberikan pendampingan kepada masyarakat hukum adat setempat. Kepala Desa Semandang Kanan menegaskan komitmennya untuk mendukung program ini dan menyatakan pentingnya tindakan nyata dalam melindungi wilayah adat.

“Dokumen usulan PPMHA ini merupakan langkah penting untuk memastikan wilayah adat kami tetap utuh dan dikelola secara kolektif oleh masyarakat adat,” ungkap Kepala Desa Semandang Kanan.

Baca Juga https://kalbar.aman.or.id/2024/09/27/dinas-pmpd-lakukan-verifikasi-teknis-dokumen-usulan-dua-masyarakat-hukum-adat-di-kabupaten-ketapang/

Ketua PD AMAN Ketapang Utara Abel menyampaikan bahwa dengan di susunnya dokumen usulan PPMHA di Desa Semandang Kanan tersebut, tentu harapannya kedepan pemerintah dapat segera menindaklanjuti hal tersebut. Pengakuan ini penting, agar kedepannya tidak ada lagi pihak luar yang semena-mena Ketika ingin menanamkan modalnya di Ketapang.

Lebih lanjut Abel menambahkan bahwa wilayah Ketapang Utara termasuk Desa Semandang Kanan rata-rata sudah ada izin perusahaan atau konsesi. Ketika nanti sudah ada SK PPMHA dari Pemda, segala izin yang ada di wilayah adat tersebut mendapat kepastian hukum yang jelas, ucapnya.

Ketua Aman Kalbar Tono, Memberikan Materi Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Tono, Ketua AMAN Kalbar, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan isu yang telah diperjuangkan sejak AMAN didirikan pada tahun 1999. Pengakuan ini penting agar Masyarakat adat berdaulat atas wilayah adatnya, ucap Tono.

AMAN di seluruh Indonesia konsisten mendorong pengakuan “Hutan Adat”. AMAN tidak mendorong skema Hutan yang lain karena hutan yang sebutannya perhutanan sosial, hutan desa, dan lain-lain, itu adalah hutan izin.

“kalau habis izinnya dikembalikan kepada Negara. sementara hutan adat adalah hutan Hak yang berdasarkan Sejarah asal-usul, ucap Tono.”

Sementara itu, KPH Wialayah Ketapang Utara Siliken menyampaikan salah satu tujuan KPH melakukan pendampingan ialah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat terkhusus Masyarakat adat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dokumen usulan yang difasilitasi oleh PW AMAN Kalbar, PD AMAN Ketapang Utara, Tropenbos Indonesia, dan Pemerintah Desa Semandang Kanan.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat

Writer : Kurnianto Rindang | Kalimantan Barat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *