Ketapang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) lakukan Verifikasi Teknis (Vertek) terkait dokumen pengajuan Masyarakat Hukum Aadat (MHA) Dayak Simpang Banua Sajatn Desa Paoh Concong Kecamatan Simpang Hulu dan Dayak Simpakng Desa Mekar Raya Kecamatan Simpang Dua di Aula kantor Dinas PMPD Kabupaten Ketapang, Kamis, 26 September 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMPD Kabupaten Ketapang Mansen SH., MH, Ketua AMAN PD Ketapang Utara Abel, Lembaga Tropenbos, Panitia Lokal MHA Dayak Simpakng Banua Sajatn, Desa Paoh Concong Kecamatan Simpang Hulu dan Panitia lokal MHA Dayak Simpakng Desa Mekar Raya
Lorensius Tatang Kepala Biro UKP3 dan Ekosob AMAN Kalbar Mengatakan Bahwa Dokumen pengakuan dan perlindungan MHA tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Ketapang dan sekaligus Ketua Panitia PPMHA.
“Alexander Wilyo merupakan tokoh yang peduli dengan Masyarakat adat. Dibanyak kesempatan Alex selalu menyampaikan agar Masyarakat adat segera mengurus dokumen usulan agar bisa diakui dan dilindungi yang nanti di keluarkan dalam bentuk SK Bupati dan SK Hutan Adat dari KLHK, tutur Tatang.”
PW AMAN Kalimantan Barat, PD AMAN Ketapang Utara bersama Lembaga Tropenbos terlibat langsung dalam memfasilitasi Masyarakat Adat Paoh Concong mempersiapkan dokumen usulan pengajuan MHA tersebut.
Lebih lanjut Abel menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dokumen untuk dua komunitas MHA yang telah menyerahkan dokumen usulan kepada Panitia PPMHA Kabupaten Ketapang
“Selanjutnya akan dilakukan Verifkasi Lapangan dalam waktu sesegra mungkin, tutup Abel.”