Konsolidasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Se-Regio Kalimantan, di kalimantan Timur. Doc. AMAN Kalbar

Pontianak – 08 Agustus 2024. Tono Pj Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar) mengucapkan selamat merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) kepada seluruh masyarakat adat dunia yang diperingati tepat pada tanggal 09 Agustus 2024.

“HIMAS tersebut ditetapkan berdasarkan resolusi 49/214 pada 23 Desember 1994 ini menandai kebangkitan Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya, ucap Tono.”

Tono juga mengatakan bahwa Masyarakat Adat di Kalimantan Barat memiliki budaya, tradisi dan suku yang berbeda-beda tetapi mereka memiliki masalah dan persoalan yang sama berkaitan dengan perlindungan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.

“banyak sekali Masyarakat adat di Kalbar yang belum diakui keberadaanya oleh Pemerintah, harapannya dengan HIMAS ini menambah semangat kita untuk terus memperjuangkan hak-hak kita Masyarakat adat, katanya.”

Di Kalimantan Barat, perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka masih sangat jauh dari harapan. Walaupun sudah ada 8 Kabupaten yang memiliki Perda yang mengatur bagaimana mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat diantaranya Kabupaten Sintang, Sanggau, Landak, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Bengkayang dan Ketapang.

“Kurang lebih sudah ada 41 komunitas yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat, serta 20 Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. dari 8 Kabupaten masih ada beberapa Kabupaten yang belum sama sekali mengeluarkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, tambahnya.”

Peringatan HIMAS yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2024 kali ini mengangkat Tema “Masyarakat Adat : Pengetahuan, Praktik, dan Inovasi”. dari tema yang diangkat, harapannya masyarakat adat bukan hanya di tuntut untuk berinovasi, tetapi yang paling penting bagaimana pemenuhan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kepastian hukum atas wilayah adat yang mereka miliki bahkan jauh sebelum Negara ada.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat

Writer : Kurnianto Rindang | Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *