Pontianak – Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar) Tono mendesak, isu masyarakat adat harus menjadi perhatian khusus di pilkada serentak. Karena banyak sekali kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat. Akibatnya, terjadi perampasan wilayah adat yang mengakibatkan kasus kriminalisasi dan pemiskinan terhadap Masyarakat adat.
“banyak ditemukan persoalan masyarakat adat salah satunya konflik agraria yang berkepanjangan, AMAN Kalbar berharap agar calon kepala daerah yang terpilih punya komitmen dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, Ucap Tono.”
Tono menegaskan pengakuan masyarakat adat bukan hanya memakai pakaian adat pada saat acara 17 Agustus. Tetapi memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dengan cara memberikan ruang dan hak. hak budaya mereka, hak spiritual mereka, hak dan kewenangan mereka menentukan cara membangun serta mengelola wilayah adat mereka, Senin (29/7/2024).
“persoalan masyarakat adat selama ini dipicu karena sikap dan kebijakan Negara yang telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat, Tegas Tono.”
Sebagai lembaga yang konsisten membela hak masyarakat adat, AMAN berharap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagaimana pasal 18B Ayat (2) UUD Tahun 1945.
Ia juga mendorong agar Perda di Provinsi Kalbar yang mengakui dan melindungi masyarakat adat segera disahkan. Sebab, sudah diusulkan bahkan telah dibahas sejak 2012 sampai dengan hampir berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024 belum juga disahkan.
“Harapannya, Perda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat harus segera disahkan oleh anggota DPRD baru yang terpilih periode 2024-2029,” terangnya.
Kami AMAN berharap Pilkada kali ini bukan hanya ajang memilih kepala daerah yang baru, tetapi juga menjadi momentum bagi para calon kepala daerah tentang bagaimana pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat dapat terwujud.
“kami akan menginstruksikan komunitas anggota AMAN Kalbar untuk memilih calon kepala daerah yang mempunyai komitmen terhadap pemenuhan hak-hak Masyarakat adat, tutup tono.
***
Writer : Kurnianto Rindang | Kalimantan Barat