Tono Pj Ketua AMAN Kalbar Menerima Cinderamata Usai Menyampaikan Materi pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat se-Kalbar dari Kabid PKD Dinas PMD Prov. Kalbar

 

PW AMAN Kalbar, Pontianak –  PJ Ketua AMAN Kalbar, Tono salah satu Narasumber Dalam kegiatan Rapat  Koordinasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kalbar), Selasa 16 Juli 2024.

Bertempat di Hotel Transera Jl. Gajah Mada Pontianak, Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 48 Kepala Desa yang ada di Kalbar, Perwakilan Pendamping Desa di Wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), Perwakilan DPMD Kabupaten/Kota Se-Kalbar, 5 OPD Provinsi yang berkaitan dengan MHA, Para Akademisi, serta NGO yang di pontianak.

Dalam paparanya, Tono mengatakan bahwasannya masyarakat adat ialah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu yang memiliki nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.

“Suatu kelompok dapat disebut Masyarakat adat, Setidaknya ada dua atau lebih penanda keberadaannya, yakni Sejarah asal usul, hukum adat termasuk peradilan adat, Lembaga adat, wilayah adat, dan struktur Lembaga adat, papar Tono.”

Tono juga menyampaikan bahwasannya Pengakuan terhadap Masyarakat adat sangatlah penting dilakukan. Sebagai komunitas-komunitas yang sudah ada sebelum negara terbentuk, maka hak-hak yang melekat pada masyarakat adat disebut sebagai hak asal usul.

“Hak asal-usul merupakan hak bawaan, bukan hak pemberian. Karena memiliki hak asal-usul, maka seharusnya komunitas masyarakat adat diposisikan sebagai kelompok masyarakat yang bersifat otonom terhadap Negara, sambung Tono.”

Ketua AMAN Kalbar (Tono) saat menyampaikan Materi Pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat se-Kalbar yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Kalbar.

 

AMAN sendiri adalah organisasi advokasi yang secara khusus mengadvokasi Masyarakat adat. Secara organisasi, AMAN terus berjuang agar RUU Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi Undang-undang oleh Pemerintah. Bahkan AMAN telah menggugat Presiden Dan DPR ke PTUN karena tak kunjung sahkan RUU Masyarakat Adat. Provinsi Kalbar sendiri juga belum ada Perda yang mengatur Masyarakat adat, padahal naskah akademik serta hal lainnya sudah selesai dibuat dan tinggal ketuk palu saja lagi.

“Kita juga tidak paham kenapa Perda ditingkat Provinsi ini tak kunjung di sahkan, entah karena banyaknya kepentingan politis disana, atau kebanyakan anggota DPRD ini tidak paham apa itu Masyarakat adat dan mengapa masyarakat adat perlu di akui, Ucap Ketua AMAN tersebut.”

Lebih lanjut Tono menyampaikan bahwa Masyarakat  Adat dan Desa Adat adalah dua hal yang berbeda, kalau pengakuan Masyarakat hukum adat itu artinya menetapkan Masyarakat adat sebagi subjek hukum, yang diberi kepastian hukum  dan hak Kelola atas wilayah adatnya. Sedangkan desa adat itu ialah pelaksana urusan administrasi Pemerintah.

“Ada beberapa peluang konstitusional yang mengatur diakuinya keberadaan Masyarakat adat yakni, Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, Pasal 281 ayat 3 UUD 1945, Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, Putusan MK Np. 35 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan tak kalah penting Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta perda yang sudah ada di 8 kabupaten di Kalimantan Barat Pungkasnya.”

Di Kalimantan Barat sendiri sudah ada 40 SK penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat oleh Bupati dan ini terus bertambah karena dari 8 Kabupaten yang telah memiliki Perda sudah banyak yang mengusulkan dan siap di verifikasi, di Kalimantan Barat juga sudah ada 20 SK penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Adat.

Tono berharap pasca penetapan komunitas masyarakat adat dari Bupati sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, Dinas PMD baik provinsi maupun Kabupaten membuat aturan khusus tentang bagaimana pemberdayaan kepada masyarakat adat tersebut sehingga dapat di anggarkan dan tentunya kepala Desa juga harus membuat dan Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai kearifan lokal agar apa yang di butuhkan oleh masyarakat adat tepat sasaran sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat adat tentunya pembangunan tersebut bisa meningkatakan tarap hidup serta ekonomi masyarakat adat tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *