PW AMAN Kalbar, Pontianak – Bertempat di Hotel Harris Pontianak Jl. Gajah Mada, Pj Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar) Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak, Selasa 23 Juli 2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Milad ke 7 Program Studi Ilmu Hukum dan Milad ke 5 Fakultas Hukum (FH) UM Pontianak, serta Yudisium dan Pengukuhan Ikatan Alumni FH UM Pontianak.
Dalam keterangannya saat di wawancarai, Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN-Kalbar Tono menyambut baik perjanjian Kerjasama dengan FH UM Pontianak tersebut. ia mengatakan hal tersebut merupakan upaya dalam menjalin hubungan dengan perguruan tinggi serta memperkuat jaringan kerja-kerja Advokasi AMAN-Kalbar dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
“Selain upaya percepatan pengkauan dan perlindungan, perjanjian kerjasama ini kita lakukan sebagai salah satu langkah pemberdayaan masyarakat adat kedepanya, ucap Tono.”
dalam perjanjian kerjasama tersebut ada beberapa hal yang disepakati yakni bagaimana transfer informasi tentang isu masyarakat adat, Pengembangan kurikulum, Pengakuan mata kuliah, pengunaan sumber pembelajaran Bersama, Pelaksanaan praktek program Pendidikan, pengajaran dan tutorial, Penelitian dan pengembangan ilmu hukum, Program pengabdian kepada masyarakat dan Publikasi karya ilmiah.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Tono berharap dapat menepis stigma di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kalbar yang masih beranggapan bahwa kerja-kerja AMAN Kalbar hanya untuk Masyarakat Adat Dayak saja.
“Peraturan Daerah (Perda) yang sudah terbentuk di 8 Kabupaten tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut, bukan hanya untuk masyarakat adat dayak. Perda tersebut bersifat umum dan berlaku bagi seluruh Masyarakat Adat yang ada. Tentunya keberadaan masyarakat adat tersebut harus dapat di buktikan dengan syarat yang tertuang dalam Perda, Pungkas Tono.”
Suatu kelompok dapat disebut masyarakat adat, Setidaknya ada dua atau lebih penanda keberadaannya. Yakni, sejarah asal usul, hukum adat termasuk peradilan adat, lembaga adat, wilayah adat, dan struktur Lembaga adat. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka masayarakat adat tersebut dapat kita perjuangkan agar mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah.
Dekan Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Anshari, S.H.,M.H juga menambahkan bahwa perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan sebagai bentuk peningkatan program kerja dan pelaksana Catur Dharma Perguruan Tinggi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pihak AMAN Kalbar yang berkenan untuk bekerjasama. harapannya semoga kerjasama ini dapat berjalan sebegaimana yang kita inginkan dan kita sepakati, Tutup Anshari.”
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat