
Sekadau – Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat (PW AMAN Kalbar) bersama Pengurus Daerah AMAN Sekadau (PD AMAN Sekadau) mengunjungi komunitas anggota masyarakat adat Dayak Tapang Sambas-Tapang Kemayau, Jumat 12 Juli 2024.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di kediaman Cornelius Liyun Temenggung Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir. Hadir dalam pertemuan tersebut, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan Perempuan Adat Tapang Sambas-Tapang Kemayau.
Tono memperkenalkan dirinya yang saat ini menjabat PJ Ketua menggantikan Dominikus Uyub yang terpilih menjadi komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Tono tidak hadir sendiri, pada pertemuan tersebut, Tono didampingi para Staf AMAN Kalbar diantaranya, Bobpi Kaliyono selaku Biro OKK, Dama Saputra Supin kepala sekretariat, Kurnianto Rindang Biro Infokom, Feriansyah Pengurus BPAN Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut Tono selaku Pj ketua AMAN Kalbar menyampaikan beberapa hal penting bagi komunitas anggota AMAN yang pertama adalah mensosialisasikan AMAN sebagai organisasi Gerakan masyarakat adat dalam mendorong pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan dan yang kedua menyampaikan isu kekinian tentang masyarakat adat.
“Tapang Sambas-Tapang Kemayau merupakan komunitas anggota AMAN yang ditetapkan pada tahun 1999 lalu melalui kongres, Pungkas Tono.”

Komunitas masyarakat adat Tapang Sambas-Tapang Kemayau ialah salah satu komunitas yang telah mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan komunitas Tapang Sambas-Tapang Kemayau merupakan komunitas pertama mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) di Kalimantan Barat.
Masyarakat Tapang Sambas-Tapang Kemayau menyampaikan kepada AMAN karena sudah mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan dari Pemda Kabupaten Sekadau serta Surat Keputusan Menteri LHK tentang Hutan Adat, mereka masih bingung karena ada lagi program baru yang ditawarkan oleh ATR/BPN. program ATR/BPN tersebut yakni mensertifikatkan Hutan Adat menjadi tanah ulayat, padahal kedudukan SK dan sertifikat itu sama kuatnya di mata hukum.
Dari hasil pertemuan di beberapa komunitas anggota di Kalimantan Barat. AMAN Kalbar mendapatkan keluhan dan kekuatiran dari komunitas tentang sertifikat tanah ulayat tersebut bahkan ingin melakukan penolakan kepada ATR/BPN tentang adanya Pensertifikatan tanah ulayat tersebut. Saat ini kita belum mengambil langkah apa yang akan dilakukan untuk komunitas, Karena kalau dilihat, Kalimantan Barat ini tidak ada tanah ulayat, yang ada itu tanah adat.
“Kita akan mengkaji lebih jauh dan lebih lanjut terkait Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2021 tersebut, Tutup Tono.”
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat Kalimantan Barat