AMAN dan BRWA Kalbar Saat Melakukan Pendampingan di Komunitas Masyarakat Adat Dayak Binua Sajatn Kecamatan Simpang Hulu  [kalbar.aman.or.id]
Simpang Hulu – Minggu 07 Juli 2024 Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (PW AMAN Kalbar) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat (BRWA Kalbar), mendampinggi masyarakat adat dayak simpakng Banua Sajatn pada kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) yang dilakukan oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Ketapang.

Kegiatan verifikasi faktual komunitas masyarakat adat banua sajatn Desa Semandang Kiri ini dihadiri oleh masyarakat adat banua sajatn, tokoh adat, Camat Simpang Hulu, Camat Simpang Dua, Camat Laur, Kepala Desa, Panitia PPMHA Kabupaten Ketapang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Mansen, S.H selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ketapang. Dalam sambutannya, Mansen, SH menyampaikan bahwa hal ini merupakan tahapan akhir dari proses verifikasi yang panitia lakukan sebagai tahapan pemeriksaan proposal/dokumen usulan Pengakuan Masyarakat adat Banua Sajatn Desa Semandang Kiri.

Dari hasil verifikasi Faktual hari ini kami menilai semua dokumen yang dimasukan dalam proposal usulan sudah benar dan sesuai dengan fakta yang ada hari ini dan kita saksikan bersama, harapannya jika SK pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak simpakng sudah diterbitkan oleh Bupati, Desa-desa lain juga bisa mengikuti.

“Terimakasih kepada pihak AMAN-KALBAR dan BRWA-KALBAR yang selama ini telah mendampingi masyarakat adat terkhusus di Kabupaten Ketapang ini, harapannya AMAN kedepan dapat terus membantu masyarakat adat di Kabupaten ketapang agar lebih banyak lagi mengajukan dokumen usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Pungkasnya.”

Tono ketua PW AMAN Kalimantan Barat juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang mempercayakan AMAN untuk terus mendampingi terkhusus di Kecamatan Simpang Hulu dan  di Kabupaten ketapang pada umumnya.

“AMAN kalimantan Barat akan terus berupaya untuk mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat diseluruh Kalimantan Barat termasuk di Kabupaten Ketapang ini, Tutur Tono.”

diakhir pertemuan tono menyampaikan terima kasih kepada Panitia PPMHA terkhusus Kadis PMD Kabupaten Ketapang selaku Sekertaris Panitia PPMHA Kabupaten Ketapang yang hari ini melakukan verifikasi tahap akhir yaitu verifikasi Faktual untuk melihat dan memastikan apa yang termuat dalam dokumen usulan benar adanya sesuai kondisi dan fakta yang sebanarnya. Semoga kedepan akan lebih banyak lagi masyarakat adat yang mengajukan dokumen usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan amanat peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 8 tahun 2020.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat Kalimantan Barat

Writer : Dama Saputra Supin | Kalimantan Barat
Editor : Kurnianto Rindang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *