Ketua PW AMAN Kalbar bersama Masyarakat Adat Dayak Simpakng. [kalbar.aman.or.id]
Simpang Hulu – Minggu 07 juli 2024 Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat menghadiri acara Musyawarah Adat  (MUSDAT) sebagai salah satu rangkaian kegiatan Gawai Dayak “Nyapat Taunt Ke-13” dayak simpakng Kecamatan Simpang Hulu yang di selengarakan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Simpang Hulu.

Musyawarah Adat (MUSDAT) kali ini di hadiri oleh pateh, kepala desa dan perwakilan tokoh adat dari 15 Desa yang ada di Kecamatan Simpang Hulu, selain itu turut hadir juga Ketua Pengurus Wilayah AMAN-KALBAR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ketapang.

Pada Kesempatan ini Tono Selaku Ketua PW AMAN-KALBAR yang juga merupakan salah satu Narasumber, menyampaikan  bahwa salah satu upaya dalam memperkuat dan mempertahankan budaya lokal yaitu melalui pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. dalam mendorong pengakuan tersebut, sebagai masyarakat adat komunitas harus bisa membuktikan dengan syarat diantaranya yaitu sejarah asal-usul masyarakat adat, Hukum Adat, Struktur Kelembagaan Adat,  Wilayah Adat, harta Kekayaan dan tradisi yang masih berlaku di masyarakat adat.

pengakuan Masyarakat adat ini penting dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat dan menetapkan masyarakat adat sebagai subyek hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga merupakan salah satu upaya dalam membantu Pemda mengatasi berbagai persoalan yang di hadapi masyarakat adat agar masyarakat adat kedepannya berdaulat atas wilayah adatnya dan mandiri secara ekonomi dengan mengelola wilayah adatnya, serta bermartabat secara budaya sebagai masyarakat adat terkhusus masyarakat adat dayak simpakng yang ada di Kecamatan Simpang Hulu.

“Dengan diakuinya masyarakat adat maka budaya lokal juga akan kuat seperti tema kita pada hari ini pungkas Tono.”

Herry, Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Ketapang dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sudah membuka diri dengan menerbitkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020. artinya bahwa, kita Pemerintah sudah memberi peluang dan jalan untuk masyarakat adat mengusulkan proposal/dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat adat agar pemerintah daerah ketapang dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat Adat terkhusus yang berada di Kabupaten Ketapang.

“harapannya segeralah masyarakat menyusun proposal/dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan PERDA Kabupaten Ketapang Nomor 8 tahun 2020, ujar herry.”

pengurus wilayah AMAN-KALBAR juga mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada DAD Kecamatan Simpang Hulu yang telah menyelengarakan dan mengundang AMAN-KALBAR untuk hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan MUSDAT Dayak Simpakng ke-13 dengan tema memperkuat Budaya Lokal Menyonsong Ibu Kota Negara (IKN) ini.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat Kalimantan Barat

Writer : Dama Saputra Supin | Kalimantan Barat
Editor : Kurnianto Rindang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *