AMAN KALIMANTAN BARAT

PW AMAN Kalbar bersama BRWA Kalbar dengan Masyarakat Adat Tanjung Petai saat Melakukan Verifikasi Dokumen Usulan Pengakuan Masyarakat Adat di Tanjung Petai. [kalbar.aman.or.id]
Landak – PW AMAN Kalimantan Barat (PW AMAN Kalbar) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalbar telah melakukan verifikasi dokumen usulan pengakuan masyarakat adat di dua komunitas yang terletak di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Pada (30 Juni 2024 – 03 Juli 2024).

Bobpi Kaliyono salah seorang pengurus AMAN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Verifikasi dokumen usulan pengakuan masyarakat adat ini merupakan tindak lanjut dari program yang telah di kerjakan. Tentu sebelum kita melakukan verifikasi dokumen, kita dari AMAN dan BRWA terlebih dahulu melakukan Sosialisasi, kemudian melaksanakan Musyawarah Tapal Batas yang dalam hal ini difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Terkait dan setelah itu barulah kita melakukan Pemetaan wilayah adat secara partisipatif bersama masyarakat adat di Kampung atau Binua tersebut.

“Verifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga eksistensi komunitas masyarakat adat dan juga sebagai upaya dalam menjaga wilayah adat agar tetap utuh dan Lestari. Ucap Bobpi.”

Sementara itu, Lorensius Tatang yang juga merupakan Pengurus BRWA Kalimantan Barat menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di dua komunitas anggota masyarakat adat yang tergabung di AMAN. Kedua komunitas tersebut adalah komunitas Masyarakat Adat Binua Balantian di kampung Tanjung Petai Desa Kersik Belantian Kecamatan Jelimpo dilaksanakan pada 29-30 Juni 2024 dan komunitas Masyarakat Adat Binua Dait Hulu di kampung Limpo Desa Sekendal Kecamatan Air Besar dialksanakan pada 02-03 Juli 2024.

“Kita dari AMAN dan BRWA sangat konsen dan serius melakukan hali ini, agar Wilayah Adat kita dapat diakui, dilindungi dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang ataupun Perda terkait yang mengatur hal tersebut, Tutur Tatang.”

 

PW AMAN Kalbar bersama BRWA Kalbar dengan Masyarakat Adat Kampung Limpo saat Melakukan Verifikasi Dokumen Usulan Pengakuan Masyarakat Adat. [kalbar.aman.or.id]
Proses verifikasi yang dilakukan adalah tahapan penting sebelum dokumen usulan pengakuan masyarakat adat dapat diserahkan kepada tim panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Landak. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan mandat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak.

Beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi berdasarkan mandat Perda Nomor 15 Tahun 2017 yaitu terkait dengan sejarah asal usul masyarakat adat, wilayah adat, Berita Acara Musyawarah Tapal Batas wilayah adat, surat permohonan masyarakat adat, harta kekayaan adat, kelembagaan adat, hukum adat, potensi sumber daya alam di wilayah adat dan sistem pengelolaan sumber daya alam.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dilakukan perbaikan kembali oleh masyarakat adat. Hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat dokumen yang diwajibkan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017.

Diakhir pertemuan, Dilin salah seorang tokoh Masyarakat Tanjung Petai berharap agar AMAN dan BRWA terus melakukan pendampingan, hingga nanti Bupati Landak mengeluarkan SK Pengakuan dan Perlindungan masayarakat hukum adat untuk Kampung Tanjung Petai dan Kampung Limpo.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat Kalimantan Barat

Writer : Bobpi Kaliyono | Kalimantan Barat
Editor : Kurnianto Rindang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *