Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, bertempat di Balai Pelatihan Desa Gombang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Sekitar Pukul 13.00 WIB masyarakat adat setempat melaksanakan musyawarah tapal batas yang di fasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pemerintah Desa Gombang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak (DPMPD), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kecamatan Sengah Temila, Perwakilan Koramil Sengah Temila, Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (PW AMAN Kalbar), Pengurus Daerah AMAN Landak (PD AMAN Landak), Kepala Desa Gombang Suhartono, Para Pasirah di Binua Sangah ulu dan Binua Sidik, Timanggong Binua Sangah Ulu dan Binua Sidik, Para Kepala Desa, Kepala Dusun dan Juga Ketua RT yang berbatasan langsung dengan Desa Gombang.
Kepala Desa Gombang Suhartono dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah datang serta seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan tersebut serta berharap agar batas administrasi desa bisa kita selesaikan dan sepakati dengan kepala dingin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“musyawarah tapal batas ini merupakan kewajiban dan keharusan bagi kita semua untuk anak cucu kita kedepannya, mari kita bermusyawarah dengan kepala dingin, kita tunjukkan bahwa kita msayarakat yang beradat dalam memutuskan hingga nanti tercapailah mufakat, Tuturnya”
Pada kegiatan ini, kami meminta AMAN KALBAR untuk mendampingi dan memfasilitasi musyawarah. karena setelah melaksanakan musyawarah tapal batas, tentu akan dilanjutkan pengambilan titik koordinat serta bagaimana pembagian wilayah kebinuaan karena Desa Gombang ini terdiri dari dua Binua diantaranya Binua Sangah Ulu dan Binua Sidik. Jika ini bisa selesai dan bisa bersepakat maka Desa gombang akan menjadi contoh untuk kita semua sebagai Desa yang membuat peta secara partisipatif yang melibatkan semua pihak baik Dinas terkait, Perangkat Desa, Pengurus Adat, dan Masyarakat yang wilayahnya berbatasan langsung.
Sementara itu PJ Ketua AMAN Kalimantan Barat Tono menyampaikan bahwa AMAN adalah Organisasi yang berbentuk aliansi yang beranggotakan Komunitas Masyarakat Adat yang secara khusus mengadvokasi Masyarakat adat yang tergabung di komunitas anggota AMAN.
“kurang lebih terdapat 50 komunitas anggota yang tergabung di AMAN. salah satunya adalah Binua Sangah Ulu tepatnya di Desa Gombang. secara organisasi, AMAN berkewajiban melakukan pemetaan wilayah adat untuk komunitas anggota yang tergabung di organisasi AMAN Adat serta melakukan pendampingan langsung kepada komunitas Masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah berupa surat Keputusan (SK) yang di keluarkan oleh Bupati, Ucap Tono.”
Selain itu, AMAN juga akan terus mengawal agar Pemda Landak dapat menjalankan mandat sesuai perda nomor 15 tahun 2017.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan Sengah Temila menyambut baik kegiatan musyawarah tapal batas.
Harapan musyawarah tapal batas yang dilakukan pada hari itu diharapkan dapat selesai dengan baik sehingga kedua belah pihak, baik kampung, binua, ataupun desa yang berbatasan langsung, dapat membuat peta yang akurat dan berguna untuk perencanaan desa dan mengatasi konflik tapal batas yang selama ini menjadi persoalan yang tidak selesai. Selain itu, diharapkan peta tersebut juga dapat membantu Masyarakat adat dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat sesuai dengan Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017.
Dalam pembukaan acara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak mengungkapkan bahwa Kabupaten Landak terdiri dari 13 kecamatan dan 156 desa, termasuk Desa Gombang. Namun, hingga saat ini, masih ada beberapa peta Desa yang masih bersifat indikatif, sehingga musyawarah tapal batas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap batas-batas wilayah secara administrasi Desa.
Pemerintah Desa Gombang didorong untuk melakukan musyawarah tapal batas secara partisipatif dengan memperhatikan sejarah asal usul wilayah dan Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak. Peta yang dihasilkan dari kegiatan ini akan menjadi bahan untuk membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Landak dengan kolaborasi antara Pemerintah Desa Gombang dan Pengurus Adat setempat.
Setelah kegiatan dibuka, para pihak terkait beserta dengan Masyarakat adat melakukan musyawarah sampai pukul 18.00 WIB. Dalam keputusannya semua pihak yang hadir menyetujui batas-batas yang telah ditentukan berdasarkan tutur cerita dari orang tua serta pihak yang berbatasan langsung dengan Desa Gombang.
Keputusan tersebut memiliki catatan. Diantaranya, para kepala dusun yang berada dilingkungan Desa Gombang harus berdiskusi Kembali dengan kepala dusun yang berbatasan langsung agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedepannya. Setelah hal tersebut dilakukan, kegiatan nantinya akan dilanjutkan dengan pengambilan titik koordinat dan pembuatan peta wilayah adat secara partisipatif yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Pemerintah Desa Gombang.