Pada tanggal 12 Mei 2024, bertempat di rumah kepala dusun Tanjung Petai, Desa Kersik Belantiant, Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak Masyarakat adat yang terdiri dari Tokoh Adat/Pasirah, Perangkat Desa yang dihadiri oleh Kaur perencanan dan pembangunan, Tokoh Pemuda, Perempuan dan Masyarakat lainya kembali melakukan pertemuan untuk melakukan verifikasi hasil pengambilan titik kooridinat wilayah adat.
Pertemuan yang didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat ( AMAN KALBAR) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA Kalimantan Barat ) pada malam hari pukul 20.00 wib ini juga membahas terkait tata guna lahan serta melengkapi sejarah asal usul kampung atau data sosial yang menjadi salah satu syarat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pada pertemuan sebelumnya diskusi dengan masyarakat selalu dilaksanakan siang hari karena penerangan/listrik belum masuk di kampung Tanjung Petai atau Kalampe, namun pada tahun 2024 di awal tahun listrik baru masuk dirumah Masyarakat setempat. Setalah Tujuh Puluh Sembilan (79) Tahun masyarakat adat di kampung Tanjung Petai menanti akan adanya penerangan/listrik, hal ini menjadi tanggung jawab negara dalam memberikan hak dan perhatian kepada masyarakat di Tengah perkembangan yang terjadi saat ini seperti akses listrik untuk penerangan rumah masyarakat.
Di
kampung Tanjung Petai sendiri salah satu Dusun/kampung yang ada di Desa Kersik Belantiant yang memiliki luasan wilayah adat sekitar 1.038 berdasarkan hasil pemetaan wilayah adat yang di damping oleh AMAN Kalimantan Barat yang dihuni oleh 105 Kepala Keluarga tinggal di kampung ini berdasarkan data penduduk Dusun Tanjung Petai tahun 2024, Sebagian Masyarakat berkerja sebagai bertani karet, sawit dan berkerja di luar kampung sebagai pegawai dll.
Dari hasil pertemuan ini yang membahas terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat kedepan setalah proses selesai sampai pada mendapatkan Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat, Masyarakat berharap agar adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap Masyarakat adat yang masih mempertahankan wilayah adatnya sebagai warisan dari nenek moyang yang sudah turun-temurun baik pendampingan tata guna lahaan, pembinaan hingga pemberdayaan yang berkait dengan nilai-nilai tradisi Masyarakat adat.
Penulis : Febrianus Kori ( Jurnalis AMAN Kalimantan Barat)
#masyarakat adat #ruumasyarakatadat #amankalbar