Sumber foto : BRWA WILAYAH KALIMANTAN BARAT

Dalam rangka mempercepat proses pengakuan dan perlindungan MHA di kapuas hulu panitia PPMHA, AMAN dan BRWA telah  melakukan workshop dalam mendiskusikan, membahas dan mengimplementasikan panduan Verifikasi MHA yang dilaksanakan pada Senin, 18 September 2023 bertempat di Aula FKUB, Jln Kom Yos Sudarso Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Propinsi Kalimantan Barat telah meluncurkan buku panduan identifikasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat, sebagai sebuah panduan dalam penetapan pengakuan dan perlindungan MHA di Provinsi Kalimantan Barat.

Di Kalimantan Barat merujuk dari data BRWA pada bulan agustus tahun 2023 ada 352 wilayah adat dengan luas 2.588.696 hektar yang tersebar di 10 kabupaten (Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Landak, Melawi, Pontianak, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang). Sedangkan untuk pengakuan MHA di Kalimantan Barat ada 37 Wilayah Adat yang telah mendapatkan SK Penetapan MHA dengan luas 521.408 hektar dan ada 20 wilayah hutan adat yang sudah ditetapkan oleh KLHK dengan luas 50.712 hektar yang tersebar di 8 Kabupaten (Kapuas Hulu, Melawi, Ketapang, Landak, Sanggau, Sekadau, Bengkayang, dan Sintang). Dengan adanya buku panduan identifikasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Adat untuk dapat dijadikan panduan oleh seluruh Kabupaten di Kalimantan Barat yang sudah memiliki panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dengan itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah membentuk Panitia PPMHA (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat) pada tahun 2019 berdasarkan SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia MHA di Kabupaten Kapuas Hulu., di perbarahui lagi dengan SK Bupati No. 58 Tahun 2023 Tentang pembentukan Panitia Pengauan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Bersama PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu, Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat (Kanwil BRWA) Kalimantan Barat dan PBRWA Pusat sedang melakukan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Kapuas Hulu. Sudah ada 9 wilayah adat  (MA sungai Utik, MA Kulan, MA Ungak, MA Kelayam, MA Nanga Tubuk, MA Nanga Danau, MA Rantau Kalis, MA Punan Uheng Kareho dan MA Punan Hovongan) Sudah mendapatkan SK Pengakuan Bupati Kab. Kapuas Hulu. Ada 4 Wilayah yang sedang proses Sk penetapan dan 9 wilayah adat yang sudah diserahkan masyarakat ke Panitia PPMHA Kapuas Hulu.

Workshop ini memiliki maksud dan tujuan untuk Membedah panduan iedentifikasi, verifikasi, validasi Masyarakat Adat Provinsi kalimantan barat untuk melihat tahapan mana saja yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan oleh panitia PPMHA, Membuat Panduan verifikasi MHA berdasarkan turunan panduan MHA dari provinsi, Panitia PPMHA mempunyai standar dalam melakukan proses verifikasi usulan MHA, Implementasi buku Panduan Verifikasi MHA Propinsi di 2 wilayah adat dengan karakter yang berbeda di Kabupaten Kapuas Hulu

setelah melakukan Workshop memang tim akan Praktek Implementasi Panduan langsung bersama MHA Dayak Tamambalo Nanga Nyabo Desa Nanga Kecamatan Putussibau Utara pada Selasa, 19 September 2023.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kantor Wilayah BRWA Kalimantan Barat/BRWA Pusat dan PD AMAN Kapuas Hulu.

Penulis : Agustinus ( BRWA Wilayah Kalimantan Barat )

Editor : Febrianus Kori

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *