Desa Butoh Bosi Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam agenda pengusulan dan pengajuan wilayah hukum adat Masyarakat Adat Desa Botuh Bosi yang terdiri dari tiga Dusun: Dusun Pendaun, Dusun Belantek dan Dusun Petebang. Dimana setiap dusun mengirimkan utusan yang mewakili masyarakat mengikuti agenda persiapan pengusulan wilayah hukum adat. Dalam musyawarah tersebut memutuskan setiap dusun mendukung penuh serta siap ambil bagian dari penggerak dalam persiapan pengusulan wilayah hukum adat.
Selain itu, wilayah hukum adat menjadi pondasi utama dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang ada di Desa Botuh Bosi. Dengan demikian, memang perlunya pengakuan wilayah hukum adat di Desa Botuh Bosi.
“Sebagai masyarakat adat dimana kebudayaan atau kearifan lokal sudah melekat pada pribadi setiap orang. Seperti nilai Ritual, kebudayaan, kerajinan-kerajiana menjadi bagian dari asal-usul masyarakat adat yang memang perlu di lestarikan. Sehingga, besar harapan pengakuan wilayah hukum adat menjadi bentuk regenerasi atau penerus dari kebudayaan itu sediri. Ujar Fransiskus Meky, kepala Desa Botuh Bosi”.
Hal ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam hal pentingnya pengakuan wilayah hukum adat bagi masyarakat adat. “harapannya pengakuan ini, menjadi aktor utama dalam menemukenali bentuk ritual dan kearifan lokal masyarakat adat. Ujar Mario, tokoh adat dusun Pendaun”.
Dengan demikian, peran BPAN dan AMAN sangat penting dalam membantu masyarakat untuk membuat pengusulan pengakuan wilayah hukum adat. “Kami sangat mendukung dengan adanya gerakan barisan pemuda adat nusantara yang dalam proses ini menjadi jembatan dalam komunikasi antara masyarakat dan AMAN. Ujar Akon. DAMANDA AMAN Ketapang Utara.
Penulis : Fransiskus Padma ( PW BPAN KALBAR)
Editor : Febrianus Kori