Penulis Febrianus Kori (Jurnalis AMAN Kalimantan Barat) sumber foto : Tribun News. com

Saat ini Masyarakat Adat menantikan kepastian hukum dari negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat yang sampai dengan hari ini masih menjadi korban dalam perampasan wilayah-wilayah adat serta tidak sedikit mendapatkan diskriminasi bahkan kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu untuk merebut wilayah adat serta perambahan hutan skala besar-besaran dengan dalih Pembangunan dan pemberdayaan bagi Masyarakat Adat.

Oleh karena itu, menjelang detik-detik perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023, serta melihat bahwa masa kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak. Jokowi akan selesai di tahun 2024 yang akan datang, namun masih banyak janji-janji besar Presiden belum di tepati dan salah satunya adalah memberikan kepastian hukum melalui Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan belum ada kejelasan atau tak kunjung disahkan.

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini dari tahun 2009 lalu hingga sekarang hanya bolak-balik masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hal ini menjadi kekhawatiran bagi Masyarakat Adat di seluruh nusantara, ketika mereka tengah berjuang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara, terutama hak atas wilayah adat beserta sumber daya alamnya, sehingga keberadaan Masyarakat Adat dapat berdaulat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui, secara konstitutional, pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat telah dipertegas secara eksplisit dalam Pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945 yaitu ‘’Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang ’’. Dengan ini maka ada kekuatan yang besar bagi Masyarakat Adat untuk berjuang bersama dalam rangka untuk memastikan bahwa RUU Masyarakat Adat ini dapat disahkan sesegera mungkin.

melihat hal tersebut kami sebagai Masyarakat Adat juga tidak ingin Busana Adat kami hanya di jadikan sebagai simbol atau pelengkap untuk menarik simpati Masyarakat Adat, karena selama moment upacara perayaan hari kemererdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, Bpk. Presiden Jokowi selalu menggunakan Busana Adat yang menjadi salah satu ciri khas atau identitas Masyarakat Adat, tapi payung Hukum bagi Masyarakat Adat belum juga di sahkan.

Sumber Foto : Tribun News. com

Penulis Febrianus Kori (Jurnalis AMAN KALIMANTAN BARAT)

6 Responses

  1. Setelah memahami permasalahan tersebut diatas.. Saya selaku pribadi maupun sbg bagian dari masyarakat umum… menyatakan mendukung dn setuju bhw Undang Undang Masyarakat Adat (UU-MA) segera disahkan dn diundangkan.

    Jika kondisi sekrg sdh berupa RUU seyogyanya pula sgr dirampungkan sesuai peraturan yg berlaku.

    Kalau pun dlm masa jabatan presiden Jokowi yg tinggal bbrp bulan lg… yg oleh karena satu dn lain hal blm terselesaikan.. maka sdh sewajarnya hal tsb menjadi kuwajiban presiden dn lembaga legislatif terpilih berikutnya utk menyelesaikan nya hingga tuntas.

    Sangat disadari.. betapa pelik dn rumitnya merumuskan masalah hukum adat dn hak-hak tradisional ini.. mengingat banyaknya ragam adat dn budaya di negeri kita.
    Namun demikian keberadaan UU-MA ini memang mutlak diperlukan… jika kedepan kt tak ingin sllu terjebak dlm silang sengketa ttg hukum adat dng sgl keunikan tradisi suku, ras dn agama masyarakat kita.

  2. Setuju…
    Saya sebagai orang Jawa yang sudah hampir 40tahun tinggal di kalbar dan menikah dengan wanita dayak kalbar sangat mendukung keputusan AMAN ini.

  3. Sangat Setuju jika payung HUKUM dan UNDANG – UNDANG nya segera disahkan oleh Pemerintah RI.
    Dan Agar Bangsa Indonesia benar – benar dapat menjalinkan Persatuan dan Kesatuannya, Dari Berbagai Suku Dan Bahasa Nya.

  4. ini baru benar dan baik sekali usulan masyarakat adat yg ada di Indonesia!menurut saya sebagai orang awam dan saya sangat tergugah hati dan pikiran!karena dijaman yg sekarang ini banyak penguasa didaerah di seluruh Indonesia banyak yg membodohi dan mengeruk hasilnya untuk kepentingan pribadi dan golongan atau dari partai yg menang di daerah masing2!!dihari kemerdekaan Indonesia saat ini yg sudah berusia 78 tahun,masyarakat seluruh Indonesia dan khususnya daerah pelosok2 yg mempunyai adat budaya yg ber beda2 sudah mulai mengerti dan paham mengenai status hukum atau undang2 yg harus disahkan oleh Pemerintah Pusat dengan atas nama negara Republik Indonesia,menurut saya wajib hukumnya!!karena dg semakin maju dan meng global saat ini,banyak sekali oknum pejabat atau penguasa politik atau bukan,mempropovokasi,mengajak,menghasut masyarakat yg bodoh diberi imbalan untuk memecah belah seluruh masyarakat bangsa Indonesia saat ini!

  5. Ikut koment,
    Seyogianya lurah ini berpikir lagi untuk pakai baju adat di acara 17an, kalau propinsi sejak diawal memerintah ump ada 20, artinya yg kebagian baju adat
    nya dipakai hanya 10, walaupun 10 propinsi lain tidak ngomel mereka krn bajunya kaga kepake, namun anak2 propinsi tsb bisa saja ngedumel, koq pakaian adat kita ga dipakainya. Makanya analisa dulu, mikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *