Menyadari penting adanya tata batas di wilayah antar desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, aparatur desa Belaban Ella beserta Masyarakat Adat telah  membuat surat permohonan untuk pengakuan Wilayah Adat kepada pemerintah.

Menindaklanjuti surat tersebut, pada 08 September 2020 telah diadakan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Tata Batas Wilayah Adat Antar Desa Belaban Ella.

Kesepakatan disaksikan oleh 76 orang perwakilan undangan termasuk masyarakat adat, tokoh adat, pemuda, perempuan dan Kesatuan Pengelolaam Hutan kabupaten Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *