Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS 2020), menjadi momentum bersejarah bagi perjuangan Masyarakat Adat di seluruh dunia. Hingga saat ini, perjuangan masih dilanjutkan hingga saat ini.

 

Masyarakat Adat di Kalimantan Barat masih terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka, diantaranya hak untuk berladang secara tradisional. Para pengacara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Perkumpulan Pembela Masyarakat Adat Nasional bersama Dewan Adat Dayak dan advokad lainnya, berjuang  untuk memberikan pendampingan hukum atas kasus peladang tradisional di Kalimantan Barat. Salah satunya, kasus 6 peladang di Kabupaten Sintang yang mendapat putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Sintang, pada Maret 2020 lalu.

Gerakan masyarakat adat di Kalimantan Barat juga telah mendorong tujuh Peraturan Daerah tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kapuas Hulu. Implementasi dari mandat PERDA tersebut, adalah telah ditetapkan sebanyak 12 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan Bupati, serta sepuluh Surat Keputusan penetapan Hutan Adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kalimantan Barat.

Pada kenyataannya, hingga saat ini masih ada beberapa kabupaten yang  belum mendapatkan pengakuan tersebut, dibuktikan dengan masih adanya beberapa kabupaten yang belum memiliki PERDA tentang Pengakuan dan Perlindugan Masyarakat Adat.  Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa Kapolda Kalimantan Barat telah mengeluarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan yang meresahkan masyarakat peladang. Keresahan dan ketakutan muncul karena adanya masyarakat adat yang di tangkap karena mambakar lahan untuk berladang, seperti yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Oleh sebab itu, AMAN KALBAR menyadari, perlunya upaya progresif untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat dan terus mendorong pengimplementasian PERDA pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, melaui penerbitan SK Bupati. Dengan tujuan Masyarakat Adat berdaulat atas Wilayah Adatnya, bebas mengelola tanpa intimidasi sehingga terwujudnya kedaulatan pangan dan menjamin kesejahteraan Masyarakat Adat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *