Masyarakat Adat Desa Upit dan Desa Junjung Permai, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat melaukan pemetaan partisipatif wilayah hukum adat yang diadakan pada 20 Februari 2020 selama satu pekan.

Pemetaan ini dilakukan setelah masyarakat adat menyampaikam surat permohonan kepada Pengurus Besar AMAN. Masyarakat Adat Desa Upit dan Desa Junjung Permai menyadari pentingnya dilakukan pemetaan wilayah untuk masyarakat Adat karena wilayah tersebut kerap menjadi incaran para investor.

Pemetaan Wilayah Adat merupakan program kerja bersama antara AMAN dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang bertujuan untuk mendokumentasikan keberadaan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat dalam rangka memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan Wilayah Adat mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *