Pengurus Daerah AMAN Bengkayang-Singkawang-Sambas (BENGSIBAS) bersama dengan perwakilan Masyarakat Adat Desa Subah, Desa Balai dan Desa Balai Gemuruh dan Desa Mukti Raharja mendatangai kantor bupati Sambas pada Senin, 16 Desember 2019. Perwakilan Masyarakat Adat BENGSIBAS ini datang untuk melakukan audiensi bersama pemerintah daerah Sambas yang diwakili oleh wakil bupati Sambas, Hairiah.
Masyarakat adat mengeluhkan beberapa masalah yang terjadi di Wilayah Adat yang melibatkan Masyarakat Adat, korporasi dan pemerintah daerah, diantaranya: adanya pencemaran limbah pabrik oleh PT.MAS, terjadi konsesi Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT.PLD, menuntut janji PT.MIS terkait janji plasma yang belum ditepati dan kejelasan pembagunan program nasional tenang Kota Terpadu Mandiri yang menggunakan lahan masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Masyarakat Adat BENGSIBAS menyatakan delapan tuntutan yang disampaikan dalam audeinsi bersama wakil bupati Sambas, diantaranya:
- Pemenuhan terhadap hak-hak buruh.
- Meminta P.T MAS untuk mengghentikan pembuangan limbah di Wilayah Adat.
- Meminta P.T MAS untuk menangani dengan serius pencemaran yang telah dilakukan akibat dari pembuangan limbah di Wilayah Adat.
- Keluarkan tanah masyarakat dari Hak Guna Usaha (HGU).
- Menuntut kejelasan pola pembagian kebun plasma yang telah dijadikan kebun Inti oleh P.T.MIS.
- Menagih segera direalisasikannya 28 Fasilitas Umum yang dijanjikan oleh Proyek Nasional Kota Terpadu Mandiri di Sabung.
- Masyarakat meminta 300ha lahan untuk KTM dikembalikan kepada masyarakat.
- Masyarakat meminta adanya transparansi mengenai undang-undang Hak Guna Usaha.
Pada audiensi ini juga dibahas mengenai rencana tindak lanjut pemerintah daerah Sambas yang menyatakan siap untuk memfasilitasi terkait penyelesaian masalah HGU dan KTM serta permasalahan yang dialami Masyarakat Adat, terutama mengenai konflik lahan.