Maraknya kegiatan perambahan ilegal dan jual-beli lahan di hutan adat Tiang Jurong oleh korporasi, Masyarakat Adat Taman Sunsong, dusun Sakatiga, desa Sunsong, kecamatan Sekadau Hulu, kabupaten Sekadau meinginkan agar Hutan Adat Tiang Jurong segera ditetapkan sebagai Wilayah Adat.

Menanggapi keresahan Masyarakat Adat tersebut, maka pada 22 Desember 2019 telah dilakukan penetapan Hutan Adat Tiang Juraong, Dusun Sakatiga, Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau sebagai wilayah adat. Penetapan ini secara seremonial dilakukan oleh sekretaris desa Sunsong, Abikusno dan Masyarakat Adat Taman Sunsong.

Dengan ditetapkannya Hutan Adat Tiang Jurong sebagai Wilayah Adat, Masyarakat Adat Taman Sunsong dapat memperjuangkan dan menjaga hutan adat Tiang Jurong dari pihak-pihak yang tidak betanggungjawab yang memperjual-belikan wilayah, menebang kayu dan berburu secara illegal di hutan adat Tiang Jurong.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *