Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar A Samad Soemarga mengungkapkan, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui dalam undang-undang (UU) termasuk UU Pertanahan.
“Yang menegaskan masyarakat hukum adat sepanjang keberadaannya masih ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetap diakui,” katanya.
Untuk mempercepat keinginan ini yang tentu saja harus memiliki payung hukum di tingkat daerah, menurut Samad, hendaknya terlebih dulu dilakukan kajian secara komprehensif.
“Untuk menentukan subjek maupun objeknya, terang dia, tentu untuk mempercepat keberadaan hutan adat ini, sebelum dibuatnya Perda kabupaten/kota itu terlebih dahulu harus diadakan penelitian secara komprehensif yang melibatkan semua pihak,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengakuan hutan adat sejatinya bersifat menyeluruh. Mengakui semua masyarakat adat, apapun itu etnisnya.
“Tidak hanya mengayomi satu adat, tapi semua. Karena kita adalah banyak masyarakat adat kita terutama di Kalbar ini, itu kadang-kadang adatnya berbeda, tapi keberadaan adatnya tetap diakui,” katanya.