Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yudi Prasetyo Nugroho mengatakan, hutan adat menjadi salah satu bagian terpenting dalam suatu komunitas masyarakat adat.

Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yudi Prasetyo Nugroho

“Bagaimana hutan adat ini menjadi bagian dari perlindungan identitas masyarakat, karena di situ ada aspek-aspek identitas masyarakat religi, sosial, budaya,” katanya.

Ia menyebutkan, hutan adat bagi masyarakat hukum adat memiliki berbagi fungsi. Di antaranya menyangkut konservasi, lindung, dan produksi.

Tapi, sambung dia, hal terpenting dari pengakuan hutan adat ini yakni penyelamatan kawasan hutan tersebut.

“Tetapi yang penting adalah bahwa kita ingin menyelamatkan kawasan hutan. Artinya apa, ketika kawasan hutan itu bukan dalam kawasan masyarakat adat, maka fungsi hutan itu untuk kepentingan kita semua,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *