Untuk mengantisipasi bakal terjadinya konflik dilingkungan masyarakat adat, AMAN Kalbar depak peserta pelatihan paralegal untuk mendokumentasikan dan menganalisa kasus yang bakal terjadi diwilayah mereka masing-masing.

Salah satunya dengan mencatat apa yang terjadi dan dihadapi masyarakat.

Menurut beberapa peserta dari sintang, kades terlibat dalam penggusuran lahan masyarakat, karena minimnya pengetahuan akan dampak yang ditimbulkan dari akibat ekspansi lahan yang dilakukan pihak investor perusahaan yang beroperasi yakni PT. Prima sawit andalan ( PT. PSA ) yang berlokasi didesa bernayau.

Desa Jaya Mentari terkena imbas dari ekspansi lahan oleh masyarakat desa bernayau, sepauk, kabupaten sintang.

Begitu juga dengan kelompok sekadau satu yang terdiri dari ibu-ibu yang berasal dari desa meragun, tamang, sebabas dan cenayan menyampaikan kalau masyarakat mendambakan pengalihan status hutan lindung yang menjadi hutan adat.

Mewakili tim_nya, ibu kades sebabas, Rusiati menyatakan semula kawasan tersebut hutan adat dan dialih statuskan oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan yang ada, oleh karena itu masyarakat sekarang mulai memahami dan menginginkan pengalihan status tersebut kembali dialihkan supaya masyarakat dapat mengelola lahan masyarakat yang ada tersebut.

” Bahkan sudah pernah mengajukan sampai kementerian kehutanan dan hingga kini belum ada respon positif sesuai yang diharapkan “. Ujarnya. Selasa, 10/10/17 di gedung ketaketik sekadau hilir.

Ibu kades juga menyampaikan kalau seharusnya pemukiman dalam kawasan hutan lindung tidak diwajibkan membayar pajak, tetapi selama ini masyarakat tetap memenuhi kewajibannya membayar PBB sebagai wujud warga negara yang baik.

Dan untuk kelompok sekadau dua menjabarkan resiko konflik yang bakal terjadi akibat dampak limbah dari Perusahaan yang akan beroperasi melalui jalur sungai, pasalnya seperti desa cenayan berada dibagian hilir aliran tiga sungai yang terancam menjadi sumber masalah mengingat penyerahan lahan oleh masyarakat sudah mencapai 70- 80 % .

Seperti disepanjang aliran sungai dari dusun engkulun, dusun kure dan dusun iloh, desa nanga engkulun yang bermuara ke sungai koman yang melintasi desa senayan.

Masyarakat belum mengetahui akan Amdal, izin lokasi ( ILOK ) dan izin usaha perkebunan (IUP) .

Begitu juga dengan warga didusun ladak, notabene memiliki tenaga kesehatan tapi tidak dapat berfungsi secara maksimal hanya karena terkendala akses jalan yang tidak memadai dan tersandung status hutan lindung dalam proses realisasinya.

“Selama ini masyarakat harus main kucing-kucingan dalam mencari nafkah karena sesuai kearifan lokal dan pekerjaan pokok masyarakat hanya bertani dan berladang “. Ucap  Emilia Sema bendahara pemdes meragun.

“Berjuang dan tantangan pasti ada, tetap semangat dalam memperjuangkan hak hutan adat. Ambilah prinsip sapu lidi “. Timpal Niko Tomas Kinga asal desa tapang sambas seraya memberi contoh satu-satunya hutan adat dikalbar yang sudah di SK_kan oleh Bupati sekadau nomor : 180/392/Menlhk/HK-A/2016 dan SK kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor : SK :1152/Menlhk-PSKL.0/3/2017 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Tawang Panyai Seluas -/+ 40,5 Ha didesa tapang semadak, kecamatan sekadau hilir, kabupaten sekadau provinsi kalimantan barat.

Dalam pelatihan, Paralegal juga dibekali dengan pemahaman tentang tata UU perlindungan sebagai bekal dalam menjalankan tugas dilapangan.

Karena, Paralegal di_legitimasi dalam UU nomor : 16 tahun 2011 pasal 4 dan 5 tentang bantuan hukum dan UU nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pasal 10 dan 23 tentang kewenangan dan relawan pendamping untuk melakukan pendampingan korban dalam setiap tahapan pemeriksaan, pendampingan hingga termasuk meminta pengadilan mendapat penetapan perlindungan, UU tentang pengelolaan LH memberikan hak kepada kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan, UU nomor : 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam pasal 87 memberikan kewenangan pada serikat pekerja/buruh untuk beracara mewakili buruh di pengadilan industrial dan UU nomor : 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 68 yang memberikan kewenangan kepada kesejahteraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *