Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat menggelar pelatihan paralegal untuk masyarakat adat di Gedung Taketik Paroki Sekadau 9 hingga 11 Oktober 2017.
Deputi AMAN Kalbar, Glorio Sanen mengatakan, akses terhadap keadilan mensyaratkan masyarakat dapat menjangkau institusi peradilan dan kelembagaan hukum dalam upaya menyelesaikan masalah dikomunitasnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut negara harus menjamin bahwa sistem hukum yang ada telah mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan adil serta adanya pengakuan atas persamaan perlakuan didepan hukum tanpa diskriminasi.
“Oleh karena itu, tidak ada sedikitpun pengurangan atau pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara untuk menjamin hak konstitusional warga negara mendapatkan hak persamaan di depan hukum,” katanya, Selasa (10/10/2017).
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.
Melalui UU ini maka paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya.
Dalam upaya meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat akan pengetahuan dasar tentang hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat (AMAN KALBAR) yang consen terhadap advokasi dalam menangani kasus-kasus masyarakat adat memandang perlu sebuah pelatihan paralelgal.
Karena Paralegal adalah orang yang bukan memiliki latar belakang pendidikan hukum dan masyarakat umum, tetapi mereka diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang sering terjadi maupun mereka alami sendiri di komunitasnya.
Kurangnya pemahaman tentang hukum bagi masyarakat adat seringkali masyarakat adat tidak berdaya dalam menghadapi persoalan yang terjadi sehingga meraka merasa keadilan masih menjauhi mereka terutama masyarakat adat.
Begitupun kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terasa begitu elitis sehingga menutup akses keadilan bagi masyarakat adat.
Dengan pengetahuan yang diberikan, diharapkan mereka akan mampu memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
Namun demikian, dalam memperjuangkan hak-haknya sebagimana dijamin dalam UUD 1945, negara justru menilainya sebagai tindakan anarkis, yang justru mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum, atau malah melanggar hukum yang pada akhirnya berujung pada tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik yang berujung kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Secara khusus tujuan Pelatihan Paralegal ini, antara lain membekali masyarakat adat dengan pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia yang dapat melindungi haknya sehingga mampu membuat solusi dan strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum.
Memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi yang berkaitan dengan penerapan norma-norma hukum.
Membentuk jaringan antar Paralegal di tingkat komunitas sehingga mempermudah dalam proses advokasi di tingkat masyarakat adat sehingga dapat menjadi ”unit reaksi cepat” atau menjadi pertolongan pertama pada kasus atau kejadian yang mereka hadapi.
Hasil yang akan dicapai adanya pengetahuan dasar hukum bagi masyarakat adat untuk memperjuangan hak-haknya dan membuat strategi dalam menyelesaian kasus-kasus.
Terbentuknya paralegal pada komunitas dalam hal ini masyarakat adat yang siap memperjuangkan tegaknya hak-hak asasi manusia dan dapat melakukan advokasi bagi komunitasnya dan masyarakat secara keseluruhan.