Bupati Landak, Karolin Margret Natasa berharap dengan adanya Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang disusun, pemda dapat menata struktur sosial di dalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.
“Melalui Perda, masyarakat hukum adat ini bukan untuk menciptakan negara didalam negara, tetapi untuk lebih menata struktur sosial masyarakat kita sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Landak,” kata Karolin di Ngabang, Kamis (14/9).
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Landak menyatakan dukungannya terhadap Raperda Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Landak, dimana Perda tersebut saat ini sedang dibahas untuk disahkan.
Dia mengatakan, Perda Masyarakat Hukum Adat merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat karena didasari atas identitas bangsa Indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya. Ini merupakan upaya pemerintah melestarikan nilai-nilai luhur warisan nenek moyang tersebut.
“Perda Masyarakat Hukum Adat ini sifatnya fundamental, mengapa demikian. Ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan tujuan di rancangnya Perda Masyarakat Hukum Adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, serta pembatasan yakni sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip NKRI.
“Perda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Landak, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik itu untuk bidang kehutanan. Baik itu untuk bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain,” katanya.
Dokter yang pernah bertugas di Puskesmas Mandor itu berharap ke depan dengan adanya Perda ini, Masyarakat Hukum Adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat serta membangun Kabupaten Landak lebih baik lagi ke depan.
“Kita harapkan dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial, tentunya melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung program-program pembanguan di Kabupaten Landak,” kata Karolin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Landak Heri Saman menilai berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari masyarakat, Perda Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi melindungi Masyarakat adat serta kekayaan tradisionalnya.
Heri menegaskan Raperda tersebut dirancang bukan untuk satu golongan atau kelompok saja melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Landak.
“Setelah kami dari DPRD dan Eksekutif mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat adat itu perlu suatu payung hukum dalam hal ini yang harus kita buat di tingkatan daerah kita. Raperda ini bukan hanya berlaku untuk sub-suku saja, melainkan berlaku secara keseluruhan,” katanya.