Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa sependapat dan mendukung atas di susunnya rancangan peraturan daerah terkait dengan pengakuan dan perlindungan kelembagaan adat dan masyarakat hukum adat di kabupaten Landak, karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di kabupaten Landak merupakan salah satu langkah penting yang harus di ambil dalam melaksanakan undang-undang dasar tahun 1945 dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia yang tercantum dalam undang undang dasar negara Republik Indonsia.

Penyerahan pandangan umum eksekutif terhadap raperda prakarsa DPRD kabupaten Landak

Rapat paripurna ke-26 masa sidang ke-1 tahun 2017 DPRD Kabupaten Landak tentang penyampaian pemandangan umum eksekutif terhadap raperda prakarsa DPRD kabupaten Landak tentang pengakuan dan perlindungan kelembagaan adat dan masyarakat adat kabupaten Landak diruang sidang DPRD Landak Senin (4/9).

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Landak, Heri Saman, wakil ketua DPRD Landak, Oktapius dan Sabinus, 26 anggota DPRD yang  hadir dari 33 anggota DPRD itu juga dihadiri SKPD Kabupaten Landak.

Menurut mantan anggota DPR RI dua periode itu, berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 188 ayat 2 menjelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatu-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Ketentuan konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat ini memiliki dua unsur penting pertama: adalah jaminan pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

Yang kedua adalah pembatasan yaitu sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan diberlakukannya peraturan menteri dalam negeri nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, maka dalam rangka mengakui dan menghormati satu kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah.

Dalam BAB 1 ketentuan umum pasal 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 52 Tahun 2014 menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik, hidup berkelompok.

Sedangkan perlindungan masyarakat hukum adat adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhnya hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai suatu harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

Adapun hak-hak masyarakat hukum adat antara lain: hak atas tanah wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki secara turun temurun. Hak atas pembangunan. Hak atas spritualitas dan kebudayaan. Hak atas lingkungan hidup dan hak atas hutan adat.

Disamping mempunyai hak-hak tersebut diatas, masyarakat hukum adat juga mempunyai kewajiban antara lain: menjaga keutuhan  kesatuan negara Republik Indonesia berperan aktif dalam proses pembangunan dan pemeliharaan pembangunan. Memelihara dan menjaga kawasan hutan adat dari gangguan dan perusakan. Melaksanakan serta melestarikan hukum adat dan adat istiadatnya dalam wilayah adatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *