Satu diantar potensi wisata yang dimiliki oleh Desa Cenayan yakni air terjun Tingkak Tengai. Masyarakat berkomitmen menjaga wilayah hutannya agar tidak diambil oleh perusahaan. Karena apabila perusahaan masuk dan beroperasi, tidak menutup kemungkinan air terjun tersebut akan tercemar.

Setelah melakukan sosialisasi di desa Sebabas, hari berikutnya kami bersama AMAN Kalbar melanjutkan kunjungan ke Desa Cenayan Kecamatan Nanga Mahap. Menempuh perjalanan kurang lebih dua jam, dan disertai hujan deras kami akhirnya sampai di tempat tujuan.

Minggu pagi (13/8) warga dikumpulkan dirumah Sekretaris Desa Cenayan Obeng, dirumah tersebut juga kami menginap. Warga yang hadir usai melaksanakan ibadah Minggu, menyambut baik kedatangan AMAN Kalbar dalam bersama media dalam rangka Roadshow Media.

Kepala Desa Cenayan Alexander menyambut baik kunjungan AMAN Kalbar.

Ia mengatakan, masyarakatnya juga tidak ingin hutan adat dialihfungsikan dan dikelola oleh pihak perusahaan.

“Masyarakat Cenayan sudah berkomitmen untuk menolak izin perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah kami ini. Dan juga belum menerima perusahaan yang ingin mengexploitasi tanah kami. Masyarakat juga sangat berharap AMAN Kalbar selalu mendapingi agar hutan yang ada di wilayah kami ini tetap terjaga,” ujarnya.

Alex sapaan akrabnya juga menambahkan, di desa Cenayan untuk setiap dusunnya juga telah memiliki jaringan air bersih. Hal itu juga yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk mempertahankan kelestarian hutan agar tidak dimasuki oleh pihak perusahaan.

“Namun tidak semua investor yang akan kami tolak, hanya investor yang ingin mengexploitasi tanah kami itu yang pasti kami tolak. Yang pasti kita kita tolak itu perusahaan sawit. Namun kalau seperti perusahaan air minum kemungkinan diperbolehkan, yang pasti tidak merugikan masyarakat dalam waktu jangka panjang. Kalau ada pun yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut memang sudah terjadi sejak nenek moyang terdahulu. Namun dengan seiring perkembangan jaman, masyarakat membuat lokal karya dan menyatukan pendapat dan menyepakati apa yang diperbolehkan dan tidak boleh tentang hukum adat. Masyarakat, kata dia, juga rutin mengadakan rapat tahunan untuk evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *