Masyarakat Desa Meragun saat bergotong royong membersihkan PLTMH Riam Kemokak. Kegiatan tersebut rutin dilakukan setahun dua kali, meskipun sehari-hari sudah ada petugas yang menjaga. Namun itu dilakukan demi menjaga alam dan hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.

Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.Hutan yang memiliki kekayaan alam tentu akan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menghidupi para keluarga.

Pengertian hutan adat juga merujuk pada status kawasan hutan.Hal ini pernah menjadi polemik berkepanjangan karena dalam kerangka hukum di Indonesia hutan adat dianggap sebagai hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat.

Kemudian terjadi perubahan definisi yang memberikan status tersendiri.Di Kabupaten Sekadau terdapat beberapa hutan adat yang harus dipertahankan keberadaannya, agar jangan sampai disalahgunakan seperti digarap oleh pihak perusahaan, yang pastinya akan merugikan masyarakat setempat.

Demi melindungi hal tersebut, maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar melakukan sosialisasi ke beberapa desa di Sekadau, diantaranya Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman, Desa Sebabas, Desa Cenayan, Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap.

Sosialisasi tersebut menggandeng media dengan tema Roadshow Media, yang dimulai pada 10 sampai 15 Agustus kemarin, menyusuri pedalaman untuk bertemu dengan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *