Kelompok Perencanaan Strategis Daerah

Ketua BPH AMAN Kalbar, S Masiun mengatakan, Hutan Adat dan Masyarakat Adat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Bagi Masyarakat Adat Iban, hutan adalah “darah dan nafas”, bagi Orang Asmat hutan adalah “ibu”. Hutan tidak hanya dipandang sebagai sumber penghidupan tetapi hutan adalah identitas masyarakat adat.

“Hutan adat memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat adat, hutan adat memberikan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya, Rabu (7/6/2017).

Dikatakan Masiun, karena ikatan mereka yang kuat dengan ekosistem tersebut, masyarakat adat memiliki sistem-sistem penguasaan dan pengelolaan yang kompleks atas ruang kelola hutan adat. Sayangnya sistem-sistem tersebut tidak diakui negara, karena kepentingan penguasaan teritorial negara untuk mengeksploitasi sumber daya alam.

“Alasan-alasan yang dipakai negara adalah tidak adanya bukti kepemilikan, hilangnya hak ulayat karena sudah melebur dalam hak menguasai negara. Situasi ini berlangsung puluhan tahun,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *