Ketapang – Bertempat di Balai pertemuan Desa Paoh Concong, telah dialksanakan rapat pleno panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum  Adat komunitas Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Paoh Concong yang terdiri dari enam kampung diantaranya kampung Lotong, Lalang, Serua, Baram, Selirang dan Ke Lipor, Senin 2 September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Paoh Concong, AMAN Kalbar, BRWA Kalbar, Pateh Desa Paoh Concong, Pengurus Adat enam kampung serta tokoh Masyarakat.

Tono Ketua PH AMAN Kalbar dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah mengundang dalam pleno dokumen usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Paoh Concong dan mengapresiasi atas kerja panitia sehingga dapat menyelesaikan dokumen usulan.

“harapannya hasil pleno yang telah dilaksanakan segera disuse dan dokumen sesegera mungkin kita sampaikan kepada panitia di Pemda Kabupaten Ketapang, pungkasnya.”

Rapat Pleno Verifikasi Dokumen Usulan MHA Dayak Simpakng di Desa Paoh Concong, Kec. Simpang Hulu, Ketapang merupakan komitmen mereka untuk mengembalikan hak-haknya atas sumber daya alam/wilayah adat.

 

Agustinus dari BRWA Kalbar sangat mendukung upaya MHA Dayak Simpakng, Banua Sajatn di Desa Paoh Concong ini untuk mempercepat usulan penetapan keberadaan mereka oleh Pemda Ketapang agar mereka berdaulat atas wilayah adat, yang harapannya mereka dapat menjaga dan mengelola wilayah adat secara lestari dan berkelanjutan bedasarkan aturan adat yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pj Kepala Desa Paoh Concong Kasianus menyampaikan terima kasih kepada panitia , pateh dan pengurus adat serta tokoh masyarakat yang telah bersusah payah Menyusun dokumen usulan sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan pleno dokumen usulan yang di susun oleh panitia kami dari pemerintah Desa sangat mendukung niat baik agar masyarakat adat terkhusus di Desa Paoh concong dapat di akaui oleh pemerintah Kabupaten Ketapang semoga hasil pleno yang dilaksanakan kit aini dapat selesai dan di sampaikan kepada panitia Kabupaten Ketapang.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Ketapang merupakan mandat konstitusi sesuai peraturan daerah kabupaten Ketapang nomor 8 tahun 2020 dalam perda tersebut untuk mendapatkan pengakuan dengan syarat setidaknya ada enam sesuai pasal 9 ayat 2 diantaranya Sejarah Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan/Atau Benda-Benda Adat, Kelembagaan/Sistem Pemerintahan Adat dan Tradisi yang Masih Berlaku di Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *