Bengkayang – Semenjak tahun 2004 lalu, atau sudah 19 tahun lamanya perjuangan Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya di Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, telah berupaya melakukan perlawanan terhadap PT. Ledo Lestari yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit. Perjuangan yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya, karena Komunitas tersebut ingin mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah dirampas oleh PT. Ledo Lestari secara sepihak atau tanpa ada persetujuan dari Masyarakat Adat dan membuat mereka semakin terpinggirkan ditanah leluhurnya sendiri. Dampak atas kehadiran PT. Ledo Lestari secara nyata dirasakan telah merusak tatanan kehidupan sosial, karena selain membuat mereka kehilangan tanah leluhur atau wilayah adat yang merupakan wilayah kelola dan sumber penghidupan, namun perlawanan yang dilakukan juga telah membuat beberapa orang pejuang Masyarakat Adat yang dahulu pernah menjadi korban kriminalisasi dari proses penegakkan hukum yang buruk yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum Polres Bengkayang.
Menyadari bahwa masih adanya peluang hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka atas wilayah adat yang selama ini dikuasai atau diduki oleh PT. Ledo Lestari yang telah merampas hak-hak tenurial Masyarakat Adat serta mengancam keberlanjutan masa depan generasi selanjutnya. Pada hari Kamis (07/09/2023), bertempat di Balai Desa Semunying Jaya, Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya yang terdiri dari kaum Perempuan, Anak muda, orang tua, Tokoh adat dan Pemerintah Desa Semunying Jaya, melakukan pertemuan atau konsolidasi advokasi untuk menyusun langkah-langkah hukum yaitu untuk segera melakukan Gugatan secara perdata kepada PT. Ledo Lestari serta beberapa pihak lainnya yang dianggap telah berkontribusi membuat Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya kehilangan tanah leluhurnya. Identifikasi berbagai tantangan, kelemahan serta kendala dalam proses Gugatan juga tidak luput dari pembahasan, namun semuanya telah menjadi catatan penting dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan perbaiki, sehingga Gugatan yang nanti dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.
Dalam pertemuan tersebut, difasilitasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Aadat Nusantara Bengkayang (PD AMAN Bengkayang) serta melibatkan lembaga jaringan, yaitu diantaranya Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Kalimantan dan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (PW AMAN Kalbar). Banyak hal telah dihasilkan dalam konsolidasi advokasi tersebut, dan itu semua adalah dalam upaya untuk memastikan bahwa kerja-kerja kolaboratif untuk mendapatkan kembali wilayah adat milik Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya dapat segera dilakukan dan harapannya kondisi kehidupan mereka dapat kembali pulih seperti dahulu yaitu berdaulat atas tanah leluhurnya, sehingga entitas keberadaan Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya akan terlindungi.

#MASYARAKATADAT #RUUMASYARAKATADAT #AMANKALBAR

Penulis : Bobpi Kaliyono, S.H / Biro OKK & Advokasi PW AMAN Kalbar

Editor : Febrianus Kori ( Jurnalis AMAN Kalimantan Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *