Masyarakat Adat Pelaik Keruap menolak adanya rencana survey untuk pengembangan perusahaan batu bara oleh PT Qualiti Sukses Sejahtera di wilayah adat Desa Pelaik Keruap, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi. Penolakan ini disampaikan secara langsung dalam pertemuan yang dihadiri oleh Pemerintahan Desa Pelaik Keruap, pihak PT Qualiti Sukse Sejahtera, pengurus adat Desa Pelaik Keruap dan masyarakat Desa Pelaik Keruap.

Masyarakat Adat Pelaik Keruap menyadari bahwa wilayah adat mereka kerap  menjadi Incaran para Investor karena sumber daya alam yang dimiliki. Masyarakat Desa Pelaik Keruap juga menghindari terjadinya kejadian serupa tahun 2010 silam, dimana pernah terjadinya survei batu bara di Desa Pelaik Keruap tanpa diketahui oleh masyarakat setempat yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Selain itu, pernah terjadi penangkapan Aparatur Desa Pelaik Keruap (Kades, Kadus dan Ketua RT) oleh Aparat Kepolisian Kabupaten Melawi atas perintah dari pihak Perusahaan tanpa ada alasan yang jelas.

Adapun dasar pernyataan penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat Adat Pelaik Keruap, Entubu dan Teluk Rabin telah turun temurun berada dan menempati daerah Desa Pelaik Keruap yang merupakan bagian dari Adat Desa Pelaik Keruap.
  2. Masyarakat Adat Pelaik Keruap, Entubu dan Teluk Rabin telah mengelola sumber daya alam : Hutan,air , tanah dan lain-lain secara demokratis sejak jaman dahulu secara turun-temurun.
  3. Kami Masyarakat Desa Pelaik Keruap, sepakat bahwa hutan bukit Kerapas,bukit alat,bukit tutup, dan bukit kumal merupakan tempat Usaha bersama untuk mecari berbagai bahan bangunan tidak diizinkan untuk perusahaan apapun.
  4. Esploitasi sumber daya Alam ,terutama hutan secara besar-besaran akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup kami seperti ; Banjir, tanah longsor, dan lahan kritis dengan keberadaan wilayah penduduk di bawah/dihilir keempat bukit tersebut.
  5. Masuknya sistem perekonomian kapitalis dapat mengakibatkan perubahan tatanan sosial masyarakat dan kehancuran nilai-nilai adat istiadat.
  6. Negara RI menghormati kedudukan daerah-daerah istimewah tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah itu (Penjelasan Pasal 18 bagian ll alinea 2 UUD 1945)
  7. Negara Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…(Perubahan kedua ayat 2 pasal 18b UUD 1945).
  8. Dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia (HAM),Perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus di perhatikan dan dilindungi oleh hukum,dan pemerintah (ayat 1) dan identitas budaya hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,selaras dengan perkembangan jaman (ayat 2 pasal 6 UU NO.39 thn.1999 tentang hak asasi manusia).

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *