Peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, bertempat di Aula Hotel Multi Sekadau, Selasa (3/12/2019)

Dalam sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau.

Kadis PMD Kabupaten Sekadau,  Bayu Dwi Harsono menyatakan Pemkab Sekadau telah mendukung sepenuhnya keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau.

Hal ini terbukti dengan di terbitkannya Perda nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau.

Menurutnya keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipungkiri.

Karena sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat adat sudah ada dan hingga saat ini tetap menjaga eksistensinya.

Namun jika memang masyarakat adat ingin diakui keberadaannya maka harus di buktikan dengan adanya Perda tentang masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing. Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Negara mengakui adanya masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI. Kalaupun masih ada dan di akui harus dibentuk Perda terkait masyarakat adat,” ujarnya

Sementara menurut Kadis PMD Kabupaten Sekadau itu Pemkab Sekadau sudah memfasilitasi masyarakat adat.

Sekarang tinggal masyarakat sendiri yang mau atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kalau kita membahas hukum adat tidak hanya milik suku Dayak saja, Tetapi semua suku yang masih ada dan masih memiliki hukum adat.  Makanya hari ini kita hadirkan berbagai perwakilan dari masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sekadau,” terangnya.

Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi tersebut yang langsung disampaikan oleh AMAN KalBar dapat memperjelas pemahaman masyarakat Kabupaten Sekadau.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *