Keberadaan masyarakat adat di Indonesia belum sepenuhnya diakui oleh negara, hal ini terlihat dari belum disahkannya Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (UU PPMHA) yang sudah diajukan sejak tahun 2012 ke DPR RI. Akibatnya masih banyak pelanggaran hak asasi, perampasan wilayah adat , dan berbagai kebijakan yang mendiskriminasikan masyarakat adat.
AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sebagai organisasi yang memperjuangkan hak masyarakat adat, mendorong agar disahkannya RUU PPMHA, yang tahun 2018 sudah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPRRI. Berbagai upaya dipersiapkan termasuk suatu argumentasi yang menunjukan pentingnya keberadaan masyarakat adat serta kontribusi bagi negara.
AMAN melibatkan 8 ahli ekonomi dan 1 ahli Antropologi yang terjun langsung ke 6 komunitas masyarakat adat di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Papua dan Kalimantan Barat untuk melakukan kajian yang mendalam.
Pada 17 s/d 19 Februari 2018, Dr. Azis Khan dan Dr. Silvester Ansel Urep Ahli Ekonomi, didampingi BPH PW AMAN Kalbar (S. Masiun) dan PD AMAN Sintang (A. Antong) melakukan kajian keberadaan masyarakat adat Seberuang Lebuk lantang yang merupakan komunitas terpilih dari 6 komunitas yang ada di Indonesia. Komunitas Masyarakat Adat (KMA) Lebuk Lantang terletak di Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Terpilihnya Lebuk Lantang tidak haya karena sudah menjadi anggota AMAN, tetapi juga sudah memiliki Peraturan Dareah (Perda) No. 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang – Kalimantan Barat.
“Lebuk Lantang memiliki luas wilayah Adat 3314, 28 Ha, Hutan Sekunder 2.415,90 Ha, tanah terbuka 3.38, Ha, Pertanian Lahan Kering Campur 812,64 Ha. Dengan menyimpan kekayaan potensi sumber daya alam seperti hasil hutan,tengkawang, jengkol, air, dan jasa lingkungan lainnya”, papar Masiun, Ketua BPH PW AMAN Kalbar. Masyarakat Adat Lebuk Lantang juga telah lama mempraktekan hidup memanfaatkan alam tetapi tetap memperhatikan kelestarian. Terbukit dengan masih terjaganya wilayah hutan, tersedia air bersih yang dimanfaatkan untuk PLTMHA dan pipanisasi air bersih yang langsung kerumah”, tambahnya Lagi.
Daerah paling hulu di Kecamatan tempunak ini berada di kawasan lingkar bukit saran, yang merupakan penyangga keberlangsungan dua Sungai Besar yaitu sungai Tempunak (kab. Sintang) dan Sungai Belimbing (Kab, Melawi) yang memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan hidup orang banyak.
Negara perlu mengetahui bahwa masyarakat adat mempunyai andil besar dalam menjaga lingkungan, Kelestarian alam, dan hidup orang banyak. Diharapkan hasil kajian ini mampu memperkuat argument tentang pentingya keberadaan masyarakat adat di Indonesia. *HJP