Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat melakukan pertemuan bersama Bupati Bengkayang (Suryadman Gidot, M.Pd) pada Senin, 20 Novemebr 2017 untuk membicarakan mengenai kerjasama dalam membuat dan mengusulkan RAPERDA Masyarakat hukum adat di Kabupaten Bengkayang.
Pertemuan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat hukum Adat yang ada di kabupaten bengkayang. Bupati Bengkayang (Suryadman Gidot) menyambut baik inisiatif AMAN KALBAR dalam mengusulkan untuk Raperda di Kab. Bengkayang ini. Beliau mengatakan “dengan ide ini, ita harapkan tahun 2018 sudah bisa dimulai dan kita perlu dengan cepat menyiapkan hal-hal apa yang diperlukan dalam menyusun dan mengusulkan RAPERDA ini”.
Ketua BPH AMAN KALBAR (Stefanus Masiun) mengatakan “Melalui Pertemuan ini harapannya bisa bekerja sama untuk mendorong PERDA tentang masyarakat hukum adat supaya eksistensi masyarakat hukum adat bisa diakui, termasuk di kawasan di dalam dan di luar kawasan hutan”.
Dari 5 jenis dari perhutanan sosial, tetapi Hutan Adat menjadi fokus dari Kabupaten Bengkayang dalam menetapkan dan mengeluarkan PERDA untuk Masyarakat Adat.